Suara.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 akibat melonjaknya kasus Covid-19. Selain itu, aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat bagi para pekerja juga dirilis.
Berikut ketentuan aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat yang harus dipatuhi perusahaan maupun pekerja.
Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat
Bukan hanya pedagang, pekerja juga menjadi sektor yang terkena imbas penerapan PPKM Darurat. Salah satunya akibat pengaturan kerja dari rumah (Work From Home - WFH) dan kerja dari kantor (Work From Office - WFO) selama PPKM.
Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat tersebut membatasi jumlah pekerja yang bekerja di kantor. Namun, aturan pembatasan tersebut juga berbeda-beda pada setiap sektor.
Dilansir dari laman covid19.go.id, aturan WFH dan WFO dibagi menjadi tiga berdasarkan sektornya, yakni non esensial, esensial, dan kritikal.
Aturan WFH dan WFO merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
1. Sektor non esensial 100% WFH
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Sektor non esensial merupakan lingkungan usaha yang sifatnya tidak mendasar dan tidak pokok.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Juli 2021 di dtks.kemensos.go.id untuk Kebutuhan Anak
Jadi ada atau tidaknya sektor ini bukan menjadi hal vital bagi kehidupan. Contoh sektor non esensial misalnya bioskop, pusat kebugaran, gym, dan kolam renang.
2. Sektor esensial 50% WFO
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial merupakan sektor yang keberadaannya cukup penting dalam kehidupan manusia.
Contoh sektor ini meliputi, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.
3. Sektor esensial di pemerintahan 25% WFO
Selanjutnya, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya maka diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Berita Terkait
-
Cara Cek Penerima PKH Juli 2021 di dtks.kemensos.go.id untuk Kebutuhan Anak
-
Gelar Evaluasi, Luhut Masih Temukan Aktivitas di Wilayah Industri Pada Malam Hari
-
Update Penanganan Covid-19 di Indonesia saat PPKM Level 4
-
KSPI ke Anies Baswedan: Jangan Sidak Perusahaan Lain, Rumah Sendiri Tidak!
-
Terdampak PPKM, 133.555 Pedagang akan Mendapatkan Bansos dari Pemprov Jateng
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani