Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon agar membantu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang kini berstatus menjadi terdakwa kasus korupsi. Fakta itu diungkap eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju saat bersaksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Selatan, kemarin.
Menanggapi fakta persidangan kasus itu, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Harris mengaku kekinian pihaknya masih fokus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Lili.
Syamsuddin Harris pun tak memberikan jawaban apakah fakta persidangan terdakwa Syahrial menjadi pertimbangan dalam proses dugaan etik Lili yang tengah didalami oleh Dewas.
"Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Syamsuddin pun mengklaim bahwa Dewas KPK dalam menindaklanjuti laporan terhadap dugaan etik insan KPK tak akan memberikan toleransi, selama bukti-bukti yang dikumpulkan cukup kuat.
"Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata dia.
Dalam sidang kemarin, Pembicaraan antara Syahrial dan Lili Pintauli tersebut terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/7/2021).
Robin menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Syahrial yang didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Dewas KPK: Kami Tak Mau Ikut Campur!
Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'Ya, udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," cerita Robin
Berita Terkait
-
Eks Penyidik Ungkap Walkot Syahrial Ditelepon Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
-
Diboyong JPU KPK ke Sidang Suap Walkot Syahrial, Golkar Klaim Azis Syamsuddin Kooperatif
-
Hari Ini, Azis Syamsuddin dan Penyidik Robin Bakal Dibawa ke Sidang Suap Walkot Syahrizal
-
Dewas KPK: Tak Ada Pegawai Keberatan dengan Materi Pertanyaan TWK
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ragunan Buka Lebih Awal dan Siap Layani Lonjakan Pengunjung
-
Pesan Natal PDIP: Dari Solidaritas Sosial hingga Komitmen Merawat Pertiwi
-
Bukan Pemerintah, Bantuan Gereja untuk Bencana Sumatra Disalurkan Lewat KWI dan Keuskupan
-
ICW 'Sentil' Kejagung Pamer Gunungan Uang: Pencitraan, Korupsi Rp 300 T Menguap
-
Kardinal Suharyo Serukan Tobat Ekologis: Dari Pejabat Korup hingga Sampah Makanan
-
Jokowi Buka Pintu Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu: Urusan Hukum, Ya Hukum
-
Seskab Teddy dan Mensos Bahas BLT hingga Bantuan Korban Banjir Sumatra, Ini Rinciannya
-
KPK Bongkar Modus Kontraktor Sarjan: Jual Nama Orang Kuat Demi Proyek di Bekasi?
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas
-
Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal