Suara.com - Sebuah rumah sakit di Vadodara berhasil mengambil sperma dari pasien Covid-19 yang menggunakan alat bantu hidup sesuai arahan Pengadilan Tinggi Gujarat.
Menyadur NDTV Rabu (28/07), pengadilan pada Selasa malam meminta rumah sakit melakukan prosedur tersebut sesegera mungkin.
Istri pria itu menghadap ke pengadilan untuk mengatakan ingin memiliki anak dari sperma suaminya melalui prosedur IVF atau bayi tabung tapi kondisi ini membutuhkan persetujuan secara hukum.
Menurut dokter, peluang suaminya untuk bertahan hidup sangat tipis, kata permohonan itu.
Anil Nambiar, direktur di Rumah Sakit Sterling mengatakan para dokter berhasil mengekstraksi sperma pasien pada Selasa malam, beberapa jam setelah menerima perintah hukum.
Pengadilan memberikan sidang mendesak pada wanita itu dan Hakim Ashutosh J Shastri mengarahkan rumah sakit untuk mengumpulkan sperma pria itu dan menyimpannya dengan benar.
"Keluarga pasien memutuskan untuk melakukan prosedur. Tapi kami membutuhkan persetujuan dari individu yang akan menjalani proses tersebut."
"Karena dia kritis dan tidak dapat memberikan persetujuan, kami hanya dapat melakukannya jika pengadilan mengizinkan," kata Nambiar.
Proses pengambilannya memakan waktu maksimal setengah jam, katanya, seraya menambahkan bahwa prosedur bayi tabung akan dilakukan setelah pengadilan mengizinkan.
Baca Juga: 4 Tahun Tanpa Anak, Tyas Mirasih Belum Mau Jalani Program Bayi Tabung
Istri pria itu menghadap ke pengadilan setelah rumah sakit meminta perintah pengadilan untuk mengumpulkan spermanya, kata pengacaranya Nilay Patel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India