Suara.com - Bareskrim Polri telah mengungkap 33 kasus penimbunan obat hingga oksigen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Total ada 37 tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan 33 kasus ini ditangani di beberapa Polda.
"Dari 33 kasus yang ditangani di seluruh Indonesia, ada 37 tersangka," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Rusdi merincikan dari 33 kasus itu di antaranya terkait penimbunan obat-obatan Covid-19 dan oksigen. Selain itu ada pula yang ditangkap karena memainkan harga jual di atas harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan pemerintah.
"Berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual dari pada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana," ujar Rusdi.
Atas perbuatannya, para tersangka yang menjual obat-obatan di atas HET dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Kesehatan Perdagangkan Obat atau Orang Tidak Miliki Keahlian Dalam dan Kewenangan. Kemudian Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka yang menimbun tabung oksigen dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma