Suara.com - Bareskrim Polri telah mengungkap 33 kasus penimbunan obat hingga oksigen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Total ada 37 tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan 33 kasus ini ditangani di beberapa Polda.
"Dari 33 kasus yang ditangani di seluruh Indonesia, ada 37 tersangka," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Rusdi merincikan dari 33 kasus itu di antaranya terkait penimbunan obat-obatan Covid-19 dan oksigen. Selain itu ada pula yang ditangkap karena memainkan harga jual di atas harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan pemerintah.
"Berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual dari pada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana," ujar Rusdi.
Atas perbuatannya, para tersangka yang menjual obat-obatan di atas HET dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Kesehatan Perdagangkan Obat atau Orang Tidak Miliki Keahlian Dalam dan Kewenangan. Kemudian Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka yang menimbun tabung oksigen dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam