Suara.com - Bareskrim Polri telah mengungkap 33 kasus penimbunan obat hingga oksigen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Total ada 37 tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan 33 kasus ini ditangani di beberapa Polda.
"Dari 33 kasus yang ditangani di seluruh Indonesia, ada 37 tersangka," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Rusdi merincikan dari 33 kasus itu di antaranya terkait penimbunan obat-obatan Covid-19 dan oksigen. Selain itu ada pula yang ditangkap karena memainkan harga jual di atas harga eceran tertinggi atau HET yang telah ditetapkan pemerintah.
"Berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual dari pada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana," ujar Rusdi.
Atas perbuatannya, para tersangka yang menjual obat-obatan di atas HET dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Kesehatan Perdagangkan Obat atau Orang Tidak Miliki Keahlian Dalam dan Kewenangan. Kemudian Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka yang menimbun tabung oksigen dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa