Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi Bansos Corona se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Menanggapi hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan tuntutan 11 tahun bui terhadap Juliari tersebut. PSI menilai hukuman penjara seumur hidup pantas diberikan.
Juru Bicara Bidang Hukum DPP PSI, Ariyo Bimmo, menyatakan Juliari sepatutnya mengerti mengenai dampak korupsi terhadap bantuan sosial di masa pandemi. Tuntutan hanya 11 tahun penjara hanya ciderai rasa keadilan.
"Setidaknya terdakwa diberikan pemberatan pidana. Hukuman seumur hidup cukup pantas untuk memperlihatkan negara tidak main-main dalam menangani kondisi pandemi ini," kata Bimmo kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Bimmo mengatakan, perbuatan Juliari dilakukan pada titik rawan penanganan pandemi. Masyarakat sudah taat ikuti pemerintah, jika ada penyimpangan menurutnya harus ditindak tegas.
Bimmo juga menambahkan, hakim dapat berperan sebagai corong keadilan sesuai UU Kekuasaan Kehakiman dengan memberikan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Ia pun berharap hakim bijak ambil keputusan.
"Mudah-mudahan Majelis Hakim dapat melihat betapa masyarakat sedang membutuhkan keadilan, sekecil apapun akan sangat berarti di masa sulit ini," tuturnya.
Bimmo kemudian usul agar hakim menambahkan hukuman yakni berupa pemiskinan terhadap Juliari dan terdakwa lainnya terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial.
"Menurut kami, pemiskinan koruptor sangat tepat untuk diterapkan sebagai hukuman tambahan, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mau coba-coba," tandasnya.
Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Dituntut 11 Tahun Bui
Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut Juliari Batubara 11 tahun penjara terkait kasus korupsi Bansos, kemarin.
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Berita Terkait
-
Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Lakukan Pembelaan
-
11 Tahun Penjara Untuk Menteri Koruptor Bansos di Tengah Pandemi, Pantas atau Tidak?
-
Kasus Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Bui
-
Sebut Dakwaan Jaksa KPK Terbantahkan di Sidang, Eks Mensos Juliari Minta Dituntut Adil
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok