Pertimbangan pertama, proses tidak berbelit-belit, proses cepat langsung cair pinjaman, menawarkan bunga rendah, dan lama waktu pengembalian (tenor) cukup panjang.
Akan tetapi, kata Rusdi, faktanya muncul permasalahan ketika pembayaran, waktu pengembalian ternyata tidak sesuai dengan promosi awalnya.
Begitu pula bunganya tinggi dan mereka mengunakan cara-cara yang melanggar hukum untuk menagih pinjaman, seperti menggunakan jasa debt collector, mencuri informasi dengan mengirimkan pesan berantai, menuduh peminjam sebagai bandar narkoba, dan sebagainya.
Kondisi inilah yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dalam hal ini, kata dia, Polri melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap perusahaan pinjol fiktif tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengapresiasi upaya Polri menindak pelaku pinjol ilegal tersebut. Hal ini sebagai bukti pemerintah benar-benar ingin memberantas pinjol fiktif tersebut.
Menurut Tongam, pinjol ilegal adalah kejahatan bukan sektor jasa keuangan, karena tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki alamat resmi yang permanen.
Ia mengatakan bahwa SWI bersama Polri dan OJK telah memblokir 3.365 akun pinjol ilegal. Akan tetapi, para pelaku tidak jera, terus muncul dengan nama aplikasi yang baru.
Untuk itu, Tongam mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan aplikasi-aplikasi pinjol yang menawarkan pinjaman dengan kemudahan yang tidak logis.
"Ada 122 pinjol yang terverifikasi, lihat daftarnya, masyarakat bisa mengakses pinjol-pinjol yang sudah terverifikasi saja," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Polri Ungkap 33 Kasus Penimbunan Obat hingga Tabung Oksigen Selama PPKM
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode
-
BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks