Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan jika Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku, kader PDIP yang menjadi buronan dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (30/7/2021).
Ali menegaskan lembaga antirasuah terus berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku. Segala upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK, kata Ali, dengan kerjasama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol.
Maka itu, Ali mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan atau informasi sekecil apapun tentang buronan Harun Masiku agar segera melaporkan ke KPK atau kepolisian.
"Baik di dalam maupun di luar negeri (keberadaan Harun Masiku), agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol," ucap Ali.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku."
Dalam kasus suap ini, salah satu pihak yang dijerat KPK adalah eks komisoner KPU RI Wahyu Setiawan.
Terkait kasus tersebut, Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan kini mendekam di dalam Lapas Semarang selama tujuh tahun. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Baca Juga: Berkas P21, M Totoh Penyuap Bupati Aa Umbara di Kasus Bansos Covid Segera Diadili
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri
-
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama
-
Jerit Keadilan Keluarga M Berlian di DPR: Vonis Seumur Hidup Cuma Modal Lie Detector!
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat
-
'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan