Suara.com - Presiden Joko Widodo atau yang lazim disapa Jokowi kembali menyampaikan sejumlah hal terkait kondisi Indonesia saat ini. Mengutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden (Jumat,30 Juli 2021), Jokowi enggan melaksanakan lockdown dengan berdalih bahwa masyarakat menjerit selama PPKM Darurat apalagi dengan menerapkan total lockdown.
Pernyataan Jokowi ini pun menuai respons dari Pengamat Sosial Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA).
"Jokowi sepertinya belum memahami realitas yang terjadi bahwa masyarakat menjerit karena PPKM Darurat cenderung tidak memberikan solusi konkret selama pandemi," kata Herry Mendrofa, Direktur Eksekutif CISA melalui keterangan persnya pada Jumat (30/07/2021).
Menurut pengamatan Herry, jika Jokowi mengambil sikap tegas dalam hal menerapkan UU Karantina Kesehatan serta mengimplentasikan tanggungjawab Pemerintah sepenuhnya kepada masyarakat akan lebih berdampak positif pada penanganan Covid-19.
"Sudah jelas bahwa ketika UU Karantina Kesehatan dijalankan secara optimal serta Pemerintah hadir untuk bertanggungjawab atas keseluruhan hajat masyarakatnya, niscaya pandemi ini akan berhenti," sebut Herry.
Sehingga Direktur Eksekutif CISA meminta Jokowi agar benar-benar memahami suasana kebatinan dan harapan publik.
"Jokowi ini presiden harusnya optimis dan tampil sebagai problem solver di tengah-tengah suasana kebatinan masyarakat yang kurang stabil akibat dampak negatif kebijakan yang tidak produktif," tutur Herry.
Lebih lanjut Herry menyoroti jika terus menerus memberlakukan PPKM Darurat akan menimbulkan potensi meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia.
"Selama pandemi ini ada istilah refocusing anggaran yang difokuskan pada aspek kesehatan namun langkah ini justru memicu terjadinya persoalan pada pemulihan ekonomi dan kondisi kesejahteraan yang cenderung dinomorduakan. Bisa memicu peningkatan angka kemiskinan," ujarnya.
Baca Juga: Anies: Vaksinasi Covid-19 Syarat Wajib bagi Warga Jakarta Beraktivitas
Belum lagi kebijakan PPKM yang semi-lockdown dan cenderung setengah jadi dianggap tidak efektif.
"Justru karena kebijakan PPKM ini setengah jadi karena semi-lockdown maka outputnya pun tidak maksimal. Artinya jika Pemerintah menginginkan hasil yang efektif, kebijakannya harus matang," pungkasnya.
4 Hak Rakyat Jika Pemerintah Terapkan Lockdown atau Karantina Wilayah
Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk yang dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Apabila suatu wilayah menerapkan aturan lockdown, maka pintu perbatasan akan dijaga ketat oleh anggota kepolisian untuk memastikan tak ada yang masuk ataupun keluar.
Sejumlah pakar menilai bahwa hal ini bisa menyelamatkan Indonesia dari krisis corona. Namun, hal tersebut menuai pro kontra dari banyak pihak karena dianggap terlalu berisiko untuk masyarakat.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, apabila negara menerapkan status lockdown maka negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan penduduk.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah hak rakyat jika pemerintah menerapkan lockdown, seperti dikutip dari Hukum Online:
- Rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
- Yang dimaksud dengan "kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya" antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.
- Pemerintah pusat bertanggungjawab atas kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
- Rakyat berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Itulah empat hak rakyat jika pemerintah menerapkan lockdown.
Tag
Berita Terkait
-
Ekspor Lewat PT DSI, Beban Pungutan hingga Bea Keluar Tak Lagi Ditanggung Eksportir
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Ekonomi Pancasila Prabowo, Kemandirian Bangsa atau Monopoli?
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3
-
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor
-
Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028
-
Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang
-
Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!