Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pandemi Covid-19 tidak boleh menghentikan upaya pemerintah dalam melakukan reformasi struktural. Termasuk reformasi struktural yang menghambat kemudahan dalam berusaha.
"Pandemi tidak boleh menghentikan upaya kita untuk melakukan reformasi struktural. Berbagai agenda reformasi struktural terus akan kita lanjutkan. Aturan yang menghambat kemudahan perusahaan akan terus kita pangkas," ujar Jokowi saat meluncurkan sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA) atau berbasis risiko di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Senin (9/8/2021) .
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, prosedur berusaha dan invetasi akan terus dipermudah.
Hal tersebut karena pemerintah ingin iklim usaha di Indonesia semakin kondusif.
Sehingga memudahkan pelaku usaha mikro, hingga usaha menengah dalam memulai usaha serta meningkatkan investor dalam membuka lapangan kerja sebanyak -banyaknya.
"Kita ingin iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro usaha kecil usaha menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi," ucap Jokowi.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya tak akan pernah menahan izin usaha yang diajukan para investor.
Pasalnya, hal tersebut sama saja dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami memahami betul arahan bapak presiden, agar izin jangan kita tahan. Menahan izin itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional. Menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerja. Menahan izin sama dengan menahan tingkat perbaikan kemudahan usaha kita," tutur Bahlil.
Baca Juga: Polemik Baliho Bergeser ke Pudarnya Kesetiaan Presiden Jokowi Terhadap PDI Perjuangan
Kendati demikian kata Bahli, jika ditemukan investor termasuk penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah yang melakukan tindakan di luar aturan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan tindakan sanksi sesuai aturan hukum yang ada di Indonesia.
"Kalau pengusahanya pencak silat, ini kan pengusaha ada yang bagus dan tidak bagus juga. Jadi kalau yang pencak silat, ya kita pencak silat sedikit pak, selama masih dalam koridor NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria). Termasuk penyelenggara negara, baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi maupun pusat," katanya.
Berita Terkait
-
Polemik Baliho Bergeser ke Pudarnya Kesetiaan Presiden Jokowi Terhadap PDI Perjuangan
-
Dijuluki Warganet sebagai Menteri Segala Urusan, Ini 4 Jabatan 'Lord' Luhut Pandjaitan
-
Sah Diresmikan Hari Ini, Begini Penjelasan Jokowi Soal Sistem OSS RBA
-
Jokowi: Saya Tidak Mau Lagi Mendengar Ada Suap!
-
Gibran Pasang Foto Ganjar Pranowo, Padahal Kader PDIP Suruh Pasang Spanduk Puan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan