Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa pemerintah tidak akan pernah mengintervensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia meyakini lembaga itu berdiri secara independen dan objektif.
Mahfud menjelaskan, posisi Komnas HAM itu berada di rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari kekuasaan presiden. Posisi Komnas HAM itu sama seperti KPK, Bawaslu, Ombudsman, dan LPSK yang sama-sama berada di rumpun eksekutif namun bukan di bawah presiden.
"Sebab itu, pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintrervensi Komnas HAM," jelas Mahfud dalam acara Peluncuran Laporan Komnas HAM RI Tahun 2020 secara virtual, Kamis (12/8/2021).
Semisal memang membutuhkan penegakan dan penguatan HAM, pemerintah tidak akan meminta ke Komnas HAM. Hal tersebut dikarenakan pemerintah sudah memiliki dirjen HAM sendiri.
"Mau ada TGPF, ya kita sendiri, Komnas HAM sendiri. Karena Komnas HAM independen dan bisa dianggap lebih objektif oleh masyarakat, silahkan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tersebut mempersilahkan Komnas HAM untuk bekerja sebaik-baiknya sebagai lembaga yang independen sesuai dengan amanat undang-undang. Ia menyebut kalau hasil kerja dari Komnas HAM itu bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang tersedia.
"Tidak bisa orang misalnya menemukan sesuatu pelanggaran HAM yang dianggap berat lalu meminta ke pemeritnah, tidak bisa. Harus Komnas HAM, pemerintah tetap tidak bisa melangkahi wewenang Komnas HAM itu."
Berita Terkait
-
Komnas HAM Olah TKP Kasus Perusakan Mobil Wartawan di Jayapura Papua
-
Ketua AJI Jayapura Diteror Orang Tak Dikenal, Komnas HAM Turun Tangan
-
16 Agustus, Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Skandal TWK KPK, Fakta Apa yang Terkuak?
-
Dialog Dengan Rektor Kampus se-Indonesia, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Menolak Kritik
-
Komnas HAM Panggil PT Kereta Cepat Indonesia China Terkait Pencemaran Lingkungan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!