Suara.com - Warga China nantinya tidak bisa sembarangan menyanyikan lagu karaoke. Sebab, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata China akan melarang sejumlah lagu yang dianggap konten ilegal.
Lagu-lagu yang termasuk dalam kategori ini termasuk yang membahayakan persatuan nasional, kedaulatan, atau integritas teritorial.
Pihak-pihak yang menyediakan konten untuk tempat-tempat karaoke telah diminta untuk meninjau kembali lagu-lagu mereka dan melaporkan kepada kementerian jika ada yang berpotensi membahayakan.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober.
Lagu-lagu yang akan dilarang termasuk yang:
- Memicu kebencian antaretnis dan diskriminasi etnis
- Membahayakan keamanan nasional atau membahayakan kehormatan dan kepentingan nasional
- Melanggar aturan keagamaan negara
- Menyebarkan kecabulan, perjudian, kekerasan dan kegiatan kriminal lainnya
China memiliki lebih dari 50.000 pusat "hiburan lagu dan tari" di seluruh negeri, menurut Kemenbudpar.
Mereka menambahkan, sulit bagi para operator tempat karaoke untuk menidentifikasi lagu-lagu ilegal, karena banyak yang memiliki koleksi yang jumlahnya lebih dari 100.000 lagu.
Itu sebab, mereka meminta para penyedia konten untuk lebih bertanggung jawab.
Ini bukan kali pertama China melarang lagu-lagu dari tempat karaoke.
Baca Juga: Terungkap 11 Kejahatan Penyebaran Covid-19 Varian Delta di China
Pada 2015, Kemenbudpar merilis daftar 120 lagu yang "merayakan kecabulan, kekerasan, tindak kriminal atau membahayakan moralitas sosial."
Lagu-lagu seperti "Beijing Hooligans", "Suicide Diary" dan "Don't want to go to school" termasuk yang dikatakan memiliki "konten yang sangat bermasalah", menurut laporan media pemerintah Global Times.
Menurut laporan CNN, lagu yang berjudul "Fart" atau kentut, juga masuk daftar hitam. Lirik dalam lagu itu di antaranya: "Ada beberapa orang di dunia yang suka kentut dan tak melakukan apa-apa."
Sensor umum dilakukan di China, dan perusahaan media sosial secara rutin menghapus konten yang dianggap mengancam stabilitas sosial atau Partai Komunis yang berkuasa.
Berita Terkait
-
Terungkap 11 Kejahatan Penyebaran Covid-19 Varian Delta di China
-
China Batasi Karaoke, Dilarang Putar Lagu yang Mengancam Persatuan Nasional
-
Polisi China Ungkap 11 Modus Kejahatan Pemicu Ledakan Varian Delta
-
China Kasih Izin Campur Vaksin Covid-19 Demi Lawan Varian Delta
-
Lagi Kerja Jadi Kurir Antar Barang, Istri Ngamuk Pergoki Suami Selingkuh
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim