Suara.com - Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 sampai 23 Agustus 2021.
Dengan demikian, ini adalah kali keenam secara berturut-turut aturan PPKM diperpanjang. Awalnya, PPKM darurat diterapkan sejak bulan Juli.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pidato yang disiarkan melalui akun YouTube, Senin (16/8/2021) malam, mengatakan
"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi, PPKM level 4, level 3 dan level 2 di Pulau Jawa - Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Dia mengatakan, perpanjangan PPKM itu sejatinya ditujukan untuk menjaga tren positif penurunan jumlah pasien covid-19 di Jawa maupun bali selama sepekan terakhir.
Selain itu, kata Luhut, dalam PPKM seminggu ke depan, terdapat penambahan kabupaten kota yang masuk level 3 dan 2.
"Ada 8 kabupaten kota yang diterapkan PPKM level 3, sehingga total daerah yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 wilayah," kata dia.
Untuk diketahui, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Agustus 2021 lalu berakhir hari ini, setelah sebelumnya sempat diperpanjang.
Awalnya, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa Bali, dan 12-20 Juli 2021 di luar Jawa-Bali.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari ini Atau Diperpanjang? Laporan Kasus COVID-19
Lantas, peraturan itu diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021, lalu diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus 2021, dan diperpanjang kembali selama periode 3-9 Agustus 2021.
Kemudian, pekan lalu, pemerintah kembali memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di Pulau Jawa - Bali sampai 16 Agustus. sementara di luar kedua pulau tersebut, PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus.
Bedanya, sejak diperpanjang sepekan terakhir, pemerintah sudah membolehkan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara gradual.
Secara bertahap uji coba itu dimulai di empat kota yakni Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya.
Pembukaan mal diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas yang diperbolehkan hanya 25 persen dengan seluruh pengunjung yang boleh masuk hanya yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Sementara Anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang memasuki mal.
Tag
Berita Terkait
-
PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari ini Atau Diperpanjang? Laporan Kasus COVID-19
-
Syarat Naik Busway Terbaru
-
Soal Nasib PPKM Level 4 Jakarta, Wagub DKI Bilang Begini
-
Hari Terakhir PPKM Level 4, Wagub DKI Masih Tunggu Instruksi Luhut
-
Hari Terakhir PPKM di Jakarta, Banyak Pengendara Masih Tak Tahu Pemberlakuan Ganjil-Genap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan