Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM, Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
"Telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/8/2021).
Adapun rincian barang yang dirampas lembaga antirasuah dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) yang telah diakumulasi dari penyitaan rumah hingga uang tunai mencapai puluhan miliar.
Pertama, satu unit rumah berupa tanah dan bangunan di Jalan Agung Karya V Blok A Nomor 15 Jakarta Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari tim penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp56.745.558.000,00.
Kemudian, 1 unit rumah berupa tanah dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung, aset tak bergerak itu mempunyai harga wajar Rp28.411.084.000,00.
Selanjutnya, Budi juga membayar sejumlah kekurangan dari putusan MA untuk uang pengganti mencapai total Rp3.113.284.695,00.
Ali menambahkan lembaga antirqsuah pun juga telah melelang 1 unit mibil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp177 juta.
"Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan kemudian dikompensasikan sebagai bayaran uang pengganti sejumlah Rp88.446.926.695.000.00," ucap Ali.
Ali menegaskan lembaganya terus mengoptimalkan perampasan uang pengganti dari para koruptor untuk diserahkan kepada negara.
Baca Juga: Komnas HAM Optimistis Rekomendasi Terkait Kasus TWK 75 Pegawai akan Dijalani KPK
"Penagihan pembayaran uang pengganti kepada para Terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," imbuhnya.
Budi dijerat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korpd Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 bersama eks Petinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang kini juga sudah menjadi terpidana.
Dalam putusan ditingkat pertama Budi divonis 8 tahun penjara. Dimana lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara. Namun, dalam upaya hukum Kasasi, di Mahkamah Agung dalam putusannya Budi diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia