Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM, Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
"Telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/8/2021).
Adapun rincian barang yang dirampas lembaga antirasuah dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) yang telah diakumulasi dari penyitaan rumah hingga uang tunai mencapai puluhan miliar.
Pertama, satu unit rumah berupa tanah dan bangunan di Jalan Agung Karya V Blok A Nomor 15 Jakarta Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari tim penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp56.745.558.000,00.
Kemudian, 1 unit rumah berupa tanah dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut. Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung, aset tak bergerak itu mempunyai harga wajar Rp28.411.084.000,00.
Selanjutnya, Budi juga membayar sejumlah kekurangan dari putusan MA untuk uang pengganti mencapai total Rp3.113.284.695,00.
Ali menambahkan lembaga antirqsuah pun juga telah melelang 1 unit mibil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp177 juta.
"Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan kemudian dikompensasikan sebagai bayaran uang pengganti sejumlah Rp88.446.926.695.000.00," ucap Ali.
Ali menegaskan lembaganya terus mengoptimalkan perampasan uang pengganti dari para koruptor untuk diserahkan kepada negara.
Baca Juga: Komnas HAM Optimistis Rekomendasi Terkait Kasus TWK 75 Pegawai akan Dijalani KPK
"Penagihan pembayaran uang pengganti kepada para Terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," imbuhnya.
Budi dijerat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korpd Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 bersama eks Petinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang kini juga sudah menjadi terpidana.
Dalam putusan ditingkat pertama Budi divonis 8 tahun penjara. Dimana lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara. Namun, dalam upaya hukum Kasasi, di Mahkamah Agung dalam putusannya Budi diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Ratusan Siswa Cipongkor Tumbang Keracunan MBG, Gejala Mual, Sesak Napas, Hingga Kejang-kejang
-
Ditemui Utusan Istana, Serikat Petani Indonesia Sampaikan 6 Tuntutan Reforma Agraria
-
'Turunkan Menteri, Bukan Aparat' KPA Desak Perubahan Total Penanganan Konflik Agraria di DPR
-
Muncul Desakan KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Begini Reaksi Cak Imin
-
Beda Kasus Ijazah Jokowi vs Gibran: Bapak-Anak Terus Disentil Geng Roy Suryo dan Dokter Tifa
-
Baru Terserap 22 Persen, FSGI Desak Anggaran MBG Dialihkan untuk Kesejahteraan Guru
-
Hari Tani Nasional 2025: Gerbang Tani Soroti Ketimpangan Tanah dan Mendesak Reforma Agraria
-
Kepala BGN Buka Suara! Ungkap Biang Kerok Ratusan Siswa Cipongkor Keracunan MBG, Ini Penyebabnya
-
Ijazah Gibran Diragukan, Pakar Pendidikan Internasional Bongkar Fakta Sebaliknya
-
Demo Hari Tani di Depan BSI Tower, Massa Kecewa Dihalangi Barikade Menuju Istana