News / Nasional
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 16:57 WIB
ILUSTRASI - Pasien COVID-19 beraktivitas di area tempat isolasi terpusat di Badung, Bali, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.

Load More