Suara.com - Keterlibatan narapidana korupsi untuk menjadi penyuluh antikorupsi disorot banyak pihak. Merespons hal itu, Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani memilih melihat program tersebut ketimbang menilai negatif terlalu dini.
Arsul mengatakan, langkah menghadirkan penyuluh antikorupsi merupakan artikulasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Namun terkait efektif atau tidak, Arsul meminta publik tidak bereaksi negatif lebih dahulu.
"Apakah itu itu efektif atau tidak? Hemat saya kita lihat dulu. Belum apa-apa juga sudah kita reaksi negatif, nanti kalau ternyata program itu hanya lips service, baru kita kritisi bahwa itu tidak efektif dan lain sebagainya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Sementara itu, terkait dilibatkannya napi korupsi sebagai penyuluh, Arsul membandingkannya dengan napi terorisme.
Dia kemudian membandingkannya dengan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang merekrut mantan pelaku teroris dalam melakukan pencegahan radikalisme yang mengarah pada terorisme.
"Kenapa kok nggak dikritisi? Kenapa kalau korupsi kok pasti dikritisi?" ujar Arsul.
Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk lebih terbuka terhadap kemungkinan napi korupsi yang dijadikan penyuluh antikorupsi.
"Apakah kemudian tidak boleh kita kritisi? Tentu boleh tapi yang proporsional saja, jangan segala sesuatu dianggap negatifnya saja," kata Arsul.
Baca Juga: Dihina Masyarakat, Pertimbangan Hakim Vonis Juliari Disoal MAKI: Wajar Koruptor Di-bully!
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati curiga dengan upaya KPK melibatkan tujuh orang narapidana koruptor dalam program antikorupsi.
Terkait hal itu, menurutnya niatan dari pimpinan KPK untuk memperlemah lembaga antirasuah itu semakin kuat.
“Ini semakin menunjukkan pimpinan KPK yang sekarang terindikasi tugasnya melemahkan KPK,” kata Asfinawati kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).
Kata dia, langkah pencegahan yang diambil KPK adalah pendekatan psikologis, padahal korupsi di Indonesia merupakan persoalan sistematik.
“Korupsi itu kan lebih ke masalah sistemik, soal sistem bukan psikologis. Pendekatan yang diambil malah psikologis. Kalau soal strukturalnya sudah beres boleh pakai pendekatan psikologis,” ujarnya.
Karenanya dia menilai langkah diambil KPK tersebut tidak tepat, terlebih para koruptor di Indonesia banyak mendapatkan fasilitas yang nyaman saat berada di tahanan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta