Suara.com - Hukum ibadah haji adalah wajib dilaksanakan bagi orang muslim yang mampu. Sebab, ibadah haji merupakan rukun islam ke-5 yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Lalu apa saja rukun haji?
Ada beberapa syarat hingga rukun haji yang harus dipahami umat muslim agar ibadahnya sah. Berikut syarat dan 6 rukun haji yang wajib dipahami umat muslim sebelum menjalankan ibadah suci tersebut.
Sebagaimana diketahui, haji merupakan ziarah Islam tahunan yang dilakukan di Kota Mekah, Arab. Kewajiban menjalankan ibadah haji terdapat dalam Al Quran dan hadist Nabi Muhammad SAW.
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Al-Imran ayat 97).
Selain itu, kewajiban menjalankan ibadah haji juga terdapat dalam hadits nabi SAW yang diriwayatkan dalam HR. Ahmad, Muslim, dan Nasa'i.
"Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan." Seorang sahabat bertanya, "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?" Beliau diam tidak menjawab dan bertanya mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Kalau saja jawab 'ya' sudah tentu menjadi wajib (tiap-tiap tahun), dan kamu tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan (jangan ditanyakan sesuatu yang tidak disebutkan)." (HR. Ahmad, Muslim dan Nasa'i)
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa syarat melaksanakan ibadah haji yang harus dipenuhi.
- Islam
- Baligh, mencapai usia dewasa
- Berakal sehat
- Merdeka, bukan budak
- Mampu (Istitha'ah)
Baca Juga: Warga Indonesia Sudah Boleh Masuk Arab Saudi
Mampu pada syarat kelima tersebut dijabarkan menjadi beberapa hal.
- Pertama, mampu secara finansial untuk ongkos naik haji (ONH).
- Kedua, memiliki kendaraan baik pribadi maupun pemerintah atau swasta untuk menuju ke Mekah.
- Ketiga, aman selama perjalanan.
- Keempat, bagi wanita wajib memiliki mahram baik suami maupun sesama wanita yang dipercayainya
- Kelima, sehat jasmani dan rohani.
Rukun Haji
Berikut 6 rukun haji yang harus dipahami umat muslim agar ibadahnya sah.
1. Ihram
Ihram adalah niat haji yang dilakukan di miqat. Niat ini dibaca setelah jemaah melakukan mandi wajib, sholat sunnah dua rakaat dengan menggunakan pakaian ihram.
Pakaian ikhram laki-laki berupa dua helai kain ihram sebagai sarung dan selendang. Sementara untuk wanita menggunakan pakaian menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
2. Wukuf
Wukuf adalah berhenti atau berdiam diri. Para jemaah haji biasanya melakukan wukuf di padang Arafah (gurun yang ada di Mekah) dari matahari terbenam sampai matahari terbit tanggal 9-10 Dzulhijjah.
3. Tawaf Ifadhah
Tawaf Ifadhah adalah kegiatan mengelilingi Ka'bah berlawanan arah jarum jam sebanyak tujuh kali seraya mengucap doa. Kegiatan ini dilakukan setelah melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Selesai tawaf ifadhah, jamaah akan melaksanakan salat dua rakaat lalu minum air dari sumur zamzam.
4. Sa'i
Sa'i merupakan kegiatan berlari-lari kecil atau berjalan di antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Para jamaah pria disunnahkan berlari-lari kecil, sedangkan wanita disunnahkan berjalan cepat sat melakukan sa'i. Namun, bagi jamaah yang sakit atau tidak kuat berjalan dapat menggunakan kursi roda, becak, dsb.
5. Tahallul
Tahallul merupakan ritual mencukur rambut bagi jamaah yang selesai melaksanakan sa'i. Bagi laki-laki biasanya mencukur dan merapikan rambut mereka.
Sementara bagi perempuan hanya perlu memotong rambutnya sepanjang jari. Tahallul dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah jamaan selesai melempar jumroh.
6. Tertib
Tertib artinya mengerjakan semua rukun haji sesuai dengan urutan, tidak boleh acak dan ada yang tertinggal.
Itulah rukun haji yang perlu diketahui oleh semua umat muslim.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat