Suara.com - Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Ade Rosa mengatakan ada massa yang terluka usai terjadi kericuhan saat putusan banding perkara swab tes RS Ummi Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). Disebutkan jika ada massa yang terluka karena terkena lemparan batu.
Ade mengatakan, kericuhan terjadi lantaran massa sempat melakukan perlawanan kepada kepolisian. Diduga, lemparan batu menjadi pemicu kericuhan berlangsung.
"Iya itu (ada yang terluka). Kena pelemparan batu mungkin dari sesama mereka juga," kata Kompol Ade Rosa di lokasi.
Ade Rosa melanjutkan, aparat kepolisian yang berjaga melakukan pengamanan terhadap massa tanpa menggunakan kekerasan. Kata dia, polisi hanya melakukan melakukan upaya mengurai massa dengan gas air mata.
"Karena dari kami dari petugas hanya menggunakan gas air mata," beber dia.
20 Orang Dibawa ke PMJ
Kompol Ade melanjutkan, sekitar 20 orang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini mereka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," papar dia.
Lebih lanjut, Rosa menegaskan jika tidak ada massa yang dibawa ke rumah sakit akibat peristiwa kericuhan tadi. Dia menyebut, massa yang terluka akan mendapat perawatan di kantor polisi.
Baca Juga: Puluhan Orang Simpatisan Rizieq Dibawa ke Polda Metro, Begini Suasana di PT DKI Jakarta
"Karena di Polda juga ada tim kesehatan yang bisa juga melakukan perawatan," tutup dia.
Pantauan Suara.com pukul 14.20 WIB, aparat kepolisian telah meninggalkan lokasi kejadian. Sejumlah mobil pengurai massa yang tadi berada di lokasi juga sudah tidak ada.
Sekitar pukul 13.56 WIB tadi, kepolisian juga terlihat merapikan kawat berduri yang sebelumnya dipasang di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, kondisi lalu lintas di sekitar lokasi juga sudah terpantau lancar.
Ricuh
Ricuh sempat terjadi antara simpatisan Habib Rizieq dengan aparat kepolisian di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) siang.
Peristiwa ini terjadi pascasidang putusan banding perkara tes swab RS Ummi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam sidang tersebut PT DKI Jakarta memutuskan, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Habib Rizieq dengan pidana penjara 4 tahun.
Berita Terkait
-
Habis Bentrok dengan Polisi, Massa Simpatisan Rizieq Sempat Bertahan di Masjid RS Yarsi
-
Polisi dan Pengacara Rizieq Sayangkan Terjadinya Bentrokan
-
Satu Orang Pendukung HRS Diduga Bawa Senjata Tajam, Langsung 'Dicomot' Polisi
-
Puluhan Orang Simpatisan Rizieq Dibawa ke Polda Metro, Begini Suasana di PT DKI Jakarta
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka