Suara.com - Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Ade Rosa mengatakan ada massa yang terluka usai terjadi kericuhan saat putusan banding perkara swab tes RS Ummi Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). Disebutkan jika ada massa yang terluka karena terkena lemparan batu.
Ade mengatakan, kericuhan terjadi lantaran massa sempat melakukan perlawanan kepada kepolisian. Diduga, lemparan batu menjadi pemicu kericuhan berlangsung.
"Iya itu (ada yang terluka). Kena pelemparan batu mungkin dari sesama mereka juga," kata Kompol Ade Rosa di lokasi.
Ade Rosa melanjutkan, aparat kepolisian yang berjaga melakukan pengamanan terhadap massa tanpa menggunakan kekerasan. Kata dia, polisi hanya melakukan melakukan upaya mengurai massa dengan gas air mata.
"Karena dari kami dari petugas hanya menggunakan gas air mata," beber dia.
20 Orang Dibawa ke PMJ
Kompol Ade melanjutkan, sekitar 20 orang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini mereka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," papar dia.
Lebih lanjut, Rosa menegaskan jika tidak ada massa yang dibawa ke rumah sakit akibat peristiwa kericuhan tadi. Dia menyebut, massa yang terluka akan mendapat perawatan di kantor polisi.
Baca Juga: Puluhan Orang Simpatisan Rizieq Dibawa ke Polda Metro, Begini Suasana di PT DKI Jakarta
"Karena di Polda juga ada tim kesehatan yang bisa juga melakukan perawatan," tutup dia.
Pantauan Suara.com pukul 14.20 WIB, aparat kepolisian telah meninggalkan lokasi kejadian. Sejumlah mobil pengurai massa yang tadi berada di lokasi juga sudah tidak ada.
Sekitar pukul 13.56 WIB tadi, kepolisian juga terlihat merapikan kawat berduri yang sebelumnya dipasang di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara itu, kondisi lalu lintas di sekitar lokasi juga sudah terpantau lancar.
Ricuh
Ricuh sempat terjadi antara simpatisan Habib Rizieq dengan aparat kepolisian di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) siang.
Peristiwa ini terjadi pascasidang putusan banding perkara tes swab RS Ummi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam sidang tersebut PT DKI Jakarta memutuskan, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Habib Rizieq dengan pidana penjara 4 tahun.
Berita Terkait
-
Habis Bentrok dengan Polisi, Massa Simpatisan Rizieq Sempat Bertahan di Masjid RS Yarsi
-
Polisi dan Pengacara Rizieq Sayangkan Terjadinya Bentrokan
-
Satu Orang Pendukung HRS Diduga Bawa Senjata Tajam, Langsung 'Dicomot' Polisi
-
Puluhan Orang Simpatisan Rizieq Dibawa ke Polda Metro, Begini Suasana di PT DKI Jakarta
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional