Suara.com - Dua taipan Singapura didenda Rp 40 juta setelah menghina seorang petugas saat kedapatan merokok di tempat terlarang.
Menyadur Straits Times Rabu (8/9/2021), Koh Lee Yen (50) dan Chee Kam Fah (49) didenda setelah mengaku bersalah melecehkan seorang petugas layanan publik.
Menurut catatan Accounting and Corporate Regulatory Authority, Koh dan Chee adalah pemegang saham dan direktur retailer perhiasan Gold Star Resources.
Kedua perempuan tersebut juga memegang saham di perusahaan lain sementara Chee adalah direktur di berbagai perusahaan.
Menurut pengadilan Singapura, pelecehan tersebut terjadi pada 21 September 2021 di pusat perbelanjaan Lucky Plaza, Orchard Road.
Asyikah Suri Kamsari sedang bertugas bersama rekannya di tempat tersebut dan mendapati Koh dan Chee merokok di tempat yang tidak semestinya.
Asyikah diberi wewenang di bawah Badan Lingkungan Nasional untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar kesehatan masyarakat.
Koh dan Chee kemudian diperiksa identitasnya oleh Asyikah, namun menolak dan sempat melontarkan kata-kata kasar.
Menurut pengadilan, kedua wanita tersebut mengucapkan kalimat seperti "gajimu berapa, seribu hanya satu bulan kurasa" dan "gadis gila, lebih baik kembali dan peluk bantalmu dan menangis, gajimu tidak cukup bagiku untuk membeli bantal."
Baca Juga: Hari Ini, Komnas HAM Korek Cerita MS yang Mengaku Bertahun-tahun Dilecehkan Pegawai KPI
Chee juga menggunakan kata-kata vulgar dan Koh dilaporkan sempat memarahi petugas dalam bahasa Mandarin dan Kanton.
Chee kemudian dilaporkan melemparkan uang kertas 1.000 dolar (Rp 10 juta) kepada petugas dan mengumpat: "Kamu sebaiknya diam dan ambil uangnya."
Setelah kejadian itu dilaporkan kepada pihak berwajib, Jaksa Penuntut Negara Nasri Haron mengatakan pelecehan itu merendahkan.
"Korban hanya melakukan pekerjaannya," jelas Nasri Haron.
Pengadilan kemudian menuntut kedua perempuan tersebut dengan hukuman denda masing-masing 3.000 (Rp 31 juta) dan 4.000 dolar Singapura (Rp 42 juta).
Kedua perempuan tersebut mengaku sedang dalam kondisi stres saat melakukan pelecehan pada petugas.
Hakim menolak alasan kedua perempuan tersebut dan mengatakan bahwa stres bukanlah alasan bagi untuk melecehkan korban secara verbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!