Suara.com - Imparsial dan Public Interest Lawyer Network menyebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 44 narapidana dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Pernyataan tersebut disampaikan, lantaran keberadaan lembaga pemasyarakatan merupakan tanggung jawab Menkumham.
"Kami menilai pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM harus bertanggung jawab atas tewasnya narapidana akibat kebakaran tersebut," kata peneliti Imparsial Ahmad Husein melalui keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Lantaran itu, dia mendesak DPR secepatnya memanggil Yasonna untuk segera melakukan evaluasi atas kegagalannya mengatasi masalah over capacity bukan hanya terjadi di Lapas Tangerang. Namun, juga hampir di seluruh Lapas Indonesia.
"Utamanya juga gagal dalam melindungi hak-hak narapidana di Indonesia," katanya.
Tak hanya itu, Husein juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas usai peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang hingga membuat puluhan nyawa menjadi korban.
"Presiden harus segera mengevaluasi posisi Menteri Hukum dan HAM khususnya terkait dengan rencana reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini sekaligus memastikan peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa datang," ungkapnya
Padahal, dia mengemukakan, sejak lama kelompok masyarakat sipil mengusulkan adanya dekriminalisasi pencandu narkotika. Pertimbangan tersebut mengingat sebagian besar penghuni lapas merupakan narapidana narkotika.
Selain itu, dia mengemukakan, tujuan tersebut, tidak hanya untuk melindungi pengguna narkotika yang sebetulnya adalah korban.
Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, LBH: Buruknya Tata Kelola dan Keamanan Bagi Warga Binaan
"Tetapi juga penting untuk memangkas jumlah tahanan di tempat-tempat penahanan yang selama ini sudah over capacity," kata Husein.
Apalagi, pemerintah usai kejadian kebakaran di Lapas Tangerang mengakui telah kelebihan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) sampai 400 persen.
Dalam kondisi itu, tentu sangat sulit untuk menyelamatkan nyawa apabila terjadi kebakaran. Hingga akhirnya terjadi menelan korban tewas sampai puluhan narapidana.
"Pembiaran kondisi tersebut sejatinya sama saja melakukan penyiksaan sekaligus membahayakan nyawa manusia sebagaimana terjadi pada narapidana di Lapas Tanggerang," tegas Husein
Meski orang-orang yang menghuni lapas tersebut merupakan narapidana, kata Husein, mereka tetap memiliki hak sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan setiap warga binaan lapas tetap memperoleh hak-haknya yang lain seperti layaknya manusia.
"Dalam hal ini termasuk ditempatkan dalam tahanan yang layak," imbuhnya
Tag
Berita Terkait
-
Kebakaran Lapas Tangerang, LBH: Buruknya Tata Kelola dan Keamanan Bagi Warga Binaan
-
Usut Dugaan Unsur Kelalaian Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Janji Terbuka ke Publik
-
Suami Mimpi Anaknya Hilang, Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tak Punya Firasat Buruk
-
PENTING! Berkaca Pada Insiden Lapas Tangerang, Begini Cara Evakuasi Saat Terjadi Kebakaran
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!