Suara.com - Imparsial dan Public Interest Lawyer Network menyebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas tewasnya 44 narapidana dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Pernyataan tersebut disampaikan, lantaran keberadaan lembaga pemasyarakatan merupakan tanggung jawab Menkumham.
"Kami menilai pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM harus bertanggung jawab atas tewasnya narapidana akibat kebakaran tersebut," kata peneliti Imparsial Ahmad Husein melalui keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Lantaran itu, dia mendesak DPR secepatnya memanggil Yasonna untuk segera melakukan evaluasi atas kegagalannya mengatasi masalah over capacity bukan hanya terjadi di Lapas Tangerang. Namun, juga hampir di seluruh Lapas Indonesia.
"Utamanya juga gagal dalam melindungi hak-hak narapidana di Indonesia," katanya.
Tak hanya itu, Husein juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas usai peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang hingga membuat puluhan nyawa menjadi korban.
"Presiden harus segera mengevaluasi posisi Menteri Hukum dan HAM khususnya terkait dengan rencana reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini sekaligus memastikan peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa datang," ungkapnya
Padahal, dia mengemukakan, sejak lama kelompok masyarakat sipil mengusulkan adanya dekriminalisasi pencandu narkotika. Pertimbangan tersebut mengingat sebagian besar penghuni lapas merupakan narapidana narkotika.
Selain itu, dia mengemukakan, tujuan tersebut, tidak hanya untuk melindungi pengguna narkotika yang sebetulnya adalah korban.
Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, LBH: Buruknya Tata Kelola dan Keamanan Bagi Warga Binaan
"Tetapi juga penting untuk memangkas jumlah tahanan di tempat-tempat penahanan yang selama ini sudah over capacity," kata Husein.
Apalagi, pemerintah usai kejadian kebakaran di Lapas Tangerang mengakui telah kelebihan kapasitas warga binaan pemasyarakatan (WBP) sampai 400 persen.
Dalam kondisi itu, tentu sangat sulit untuk menyelamatkan nyawa apabila terjadi kebakaran. Hingga akhirnya terjadi menelan korban tewas sampai puluhan narapidana.
"Pembiaran kondisi tersebut sejatinya sama saja melakukan penyiksaan sekaligus membahayakan nyawa manusia sebagaimana terjadi pada narapidana di Lapas Tanggerang," tegas Husein
Meski orang-orang yang menghuni lapas tersebut merupakan narapidana, kata Husein, mereka tetap memiliki hak sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan setiap warga binaan lapas tetap memperoleh hak-haknya yang lain seperti layaknya manusia.
"Dalam hal ini termasuk ditempatkan dalam tahanan yang layak," imbuhnya
Tag
Berita Terkait
-
Kebakaran Lapas Tangerang, LBH: Buruknya Tata Kelola dan Keamanan Bagi Warga Binaan
-
Usut Dugaan Unsur Kelalaian Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Janji Terbuka ke Publik
-
Suami Mimpi Anaknya Hilang, Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tak Punya Firasat Buruk
-
PENTING! Berkaca Pada Insiden Lapas Tangerang, Begini Cara Evakuasi Saat Terjadi Kebakaran
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya