Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI DPR melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.
Bukan cuma hasil akhir, Formappi juga mempertanyakan Komisi XI yang membuka jalan Nyoman ikut uji kelayakan dan kepatutan di tengah sorotan karena Nyoman dianggap tidak memenuhi syarat.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai bahwa hasil akhir keputusan Komisi XI yang memilih Nyoman mengonfirmasi kenapa mereka tidak acuh dengan berbagai aspirasi yang disampaikan publik. Khususnya mengenai calon yang sejak awal tak sesuai dengan syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BPK.
"Komisi XI juga memperlihatkan bahwa calon yang dinilai tak memenuhi syarat justru adalah sosok yang mereka restui sejak awal," kata Lucius dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Lucius berujar bahwa restu yang telah diberikan itu membuat Komisi XI tidak perlu lagi kritis dengan persyaratan mengenai seleksi calon anggota BPK.
"Yang tentu menjadi pertanyaan adalah apakah pilihan terhadap calon yang dinilai tak memenuhi syarat diberikan secara gratis atau dengan imbalan?" ujar Lucius.
Sebab menurut dia, sulit menjelaskan bagaimana kemudian Komisi XI memilih figur yang sudah jelas kontroversial lantaran dianggap diduga tidak memenuhi syarat.
"Jika kalkulasi berdasarkan akal sehat, calon yang kontroversial mestinya diabaikan oleh Komisi XI agar mereka ngga dituduh macam-macam," kata Lucius.
Namun kenyataannya, Nyoman yang sejak awal disorot dapat melenggang ke tahap fit and proper test hingga akhirnya terpilih dengan mengantongi 44 suara dari total 56 suara legislator di Komisi XI.
Baca Juga: Batal Musyawarah, Ini Daftar Nama 15 Calon Anggota BPK Usai Dipilih Secara Voting Oleh DPR
Lucius berpandangan bahwa sejak awal memang Komisi XI sudah menentukan pilihan siapa yang akan mereka pilih sebagai anggota BPK. Sehingga laga mempresentasikan visi dan misi calon lewat fit and proper test hanya formalitas semata.
"Karena sesungguhnya tanpa fit and proper pun mereka sudah punya pilihan sejak awal. Kalau begitu anggapan lain soal kemungkinan adanya transaksi bisa juga dipahami karena bagaimana bisa Komisi XI memilih calon yang dianggap tak memenuhi syarat?" kata Lucius.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari sudah pernah membantah terkait dugaan praktik transaksional dalam seleksi calon anggota BPK.
Terkait kekhawatiran adanya transaksional antara Komisi XI dengan kedua calon TmS?
"Nggga ada dan tidak benar itu. Komisi XI punya akal sehat masa bisa punya perilaku seperti itu, tidak mungkin," kata Hatari di Kompleks Parlemen, Rabu (8/9/2021).
Proses Voting
Berita Terkait
-
Batal Musyawarah, Ini Daftar Nama 15 Calon Anggota BPK Usai Dipilih Secara Voting Oleh DPR
-
Voting Berkutat di Dua Nama, Nyoman Menang Mutlak jadi Calon Anggota BPK Terpilih
-
Kemarin Nyoman, Hari Ini Giliran Harry Dicecar saat Fit and Proper Test Calon Anggota BPK
-
Lanjutkan Seleksi Nyoman dan Harry sebagai Calon Anggota BPK, Komisi XI Dilaporkan ke MKD
-
DPR Soroti Syarat Pendaftaran Anggota BPK saat Fit and Proper Test, Nyoman Respons Begini
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran