Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahakan tujuh calon hakim agung hasil keputusan dari Komisi III DPR. Mereka diniali lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Pariputna pada hari ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan laporan hasil fit and proper test yang telah dilakukan pada Senin (20/9).
Dalam laporannya, Adies mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sudah memlihat dan mempertimbangkan keseluruhan aspek mulai dari kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung sebelum menetapkan tujuh calon.
"Atas dasar kritera itu Komisi III DPR RI mengedepankan prinsip musyawarah atau mufakat dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui sebanyak tujuh calon hakim agung," kata Adies, Selasa (21/9/2021).
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan Dewan atas laporan Komisi III yang disampaikan Adies.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah hasil laporan Komisi III DPR RI terhadap uji kelayakan calon hakim agung tahun 2021 itu dapat disetujui?" kata Dasco yang dijawab setuju Dewan.
Diketahui, Komisi III menyepakati nama tujuh hakim agung untuk dibawa dan disepakati lebih lanjut dalam Rapat Paripurna.
Kesepakatan tujuh calon itu diambil usai Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 11 calon.
Baca Juga: Resmikan Pabrik HSM 2 Krakatau Steel, Puan Maharani Kenang Jasa Bung Karno
Semenatara Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengklaim fit and proper test sudah dilakukan secara profesional dan transparan hingga menetapkan tujuh dari 11 calon hakim agung.
“Seperti bisa kita pantau bersama, Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Herman berujar disepakatinya tujuh nama calon hakim agung sudah merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi di Komisi III. Ia menjelaskan bahwa setiap fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak calon hakim agung.
“Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak,” kata Herman.
Berikut tujuh nama calon hakim agung yang disepakati dan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna:
- H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Suharto, S.H., M.Hum. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)
- Dr. H. Haswandir, S.H., M.Hum., M.M. Sebagai Calon Hakim Agung Kamar Perdata)
- Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Sebagai Calon Hakim Kamar Militer).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran