Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan Mantan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin telah bebas secara bersyarat dari penjara sejak 18 Agustus 2023.
Hal itu disampaikan untuk menanggapi kehadiran Azis di acara Partai Golkar di Lampung, pada 11 Desember 2023.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra lewat keterangannya yang diterima Suara.com.
Sebagaimana diketahui, Azis merupakan terpidana korupsi berupa penerimaan suap. Politikus Golkar itu divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2 Maret 2022.
Deddy kemudian mengungkap alasa Azis dapat bebas secara bersayarat dari penjara.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," katanya.
Meski demikian, karena statusnya bebas bersyarat, Azis diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
"Yang bersangkutan wajib lapor," kata Deddy.
Baca Juga: Eddy Hiariej Manfaatkan Jabatan Wamenkumham Demi Uang Rp 8 Miliar
Berita Terkait
-
Hari Ini Dipanggil KPK, Waketum Golkar Nurdin Halid Diperiksa Kasus Apa?
-
Pengusaha Ngaku Dijadikan Tersangka Gara-Gara Tak Bayar Polisi, Ini Kronologinya
-
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Penghentian Perkara di Bareskrim Polri Demi Uang Rp3 Miliar
-
Eddy Hiariej Manfaatkan Jabatan Wamenkumham Demi Uang Rp 8 Miliar
-
KPK Pamerkan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej, Terduduk di Kursi Roda dengan Tangan Terborgol
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka