Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, Selasa (28/9/2021). Alasannya, Prasetio dianggap melanggar tata tertib saat menjadwalkan rapat paripurna soal interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Prasetio dilaporkan oleh tujuh fraksi dan empat pimpinan DPRD DKI. Ketujuh fraksi tersebut di antaranya adalah partai Gerindra, PKS, Demokrat, Nasdem, Golkar, PAN, dan PPP-PKB.
Perwakilan salah tujuh fraksi, Ketua fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan pelaporan ini sebagai bentuk tanggungjawab terhadap instansi DPRD.
"Agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik, maka kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," ujar Baco di lokasi, Selasa (28/9/2021).
Baco menyebut tindakan Prasetio mendadak menyelipkan agenda penjadwalan rapat paripurna soal interpelasi di tengah rapat Badan Musyawarah (Bamus) adalah sebuah pelanggaran. Bahkan rapat itu masih dilaksanakan meski tak ada persetujuan dari Wakil Ketua DPRD.
"Kami menduga ada pelanggaran adminstrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar," katanya.
Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi mengaku akan mempelajari laporan yang disampaikan tujuh fraksi itu. Pihaknya tidak mau langsung begitu saja memanggil Ketua DPRD.
"Kami insyaallah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu. Tapi kita tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bakal dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Pasalnya, Prasetio dinilai sudah menyalahi aturan Peraturan tata tertib (tatib) DPRD.
Baca Juga: Dikabarkan Dipecat PSI, Viani Limardi Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies
Hal ini dikatakan oleh Ketua fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani. Ia mengatakan pelanggaran tatib yang dilakukan Prasetio adalah menetapkan agenda rapat paripurna interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Rani menyebut pada agenda awal rapat Bamus itu, tidak ada acara penetapan jadwal paripurna interpelasi. Namun, Prasetio mendadak menyelipkan agenda itu dan memutuskan akan menggelar paripurna besok, Selasa (28/2021).
Ia pun menilai paripurna besok adalah agenda ilegal. Tujuh fraksi penolak interpelasi yang terdiri dari Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, NasDem, Golkar, dan PKB-PPP disebutnya bakal mengadukan tindakan Prasetio ke BK.
"Besok itu paripurna ilegal dan kami sepakat untuk melaporkan ke BK," ujar Rani di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Suhaimi mengatakan dalam menetapkan jadwal paripurna, perlu ada persetujuan dari minimal dua Wakil Ketua DPRD dan Ketua DPRD. Namun, Suhaimi menyatakan yang ditandatangani hanyalah penetapan jadwal di luar paripurna interpelasi.
"Jadi kita wakil-wakil sudah paraf. Tiba-tiba dimasukkan agenda baru tanpa persetujuan kita maka itu adalah penelikungan terhadap agenda yang disepakati," katanya.
Berita Terkait
-
Dikabarkan Dipecat PSI, Viani Limardi Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies
-
DPRD DKI Gelar Paripurna Interpelasi Formula E Jakarta, Anies: Tak Ada Tanggapan Khusus
-
DPRD Gelar Rapat Paripurna soal Interpelasi Formula E Hari Ini, Begini Reaksi Anies
-
Sepi Anggota Dewan, Rapat Paripurna DPRD DKI soal Interpelasi Anies Akhirnya Ditunda
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak