Suara.com - Youtube mengumumkan pada Rabu (29/9/2021) bahwa mereka akan melarang semua konten video anti-vaksin dan misinformasi vaksin Covid-19 di platform mereka.
Kebijakan tersebut ditambahkan ke dalam pedoman YouTube agar misinformasi medis tidak semakin meningkat. Youtube secara tegas akan memblokir konten-konten yang membuat klaim palsu tentang vaksin Covid-19.
Youtube memahami bahwa vaksin telah menjadi sumber perdebatan sengit selama bertahun-tahun, meskipun ada panduan yang konsisten dari otoritas kesehatan tentang keefektifannya.
“Pedoman Komunitas kami telah melarang jenis misinformasi medis tertentu. Kami telah lama menghapus konten yang mempromosikan pengobatan berbahaya, seperti mengatakan bahwa minum turpentine dapat menyembuhkan penyakit,” jelas pihak Youtube.
“Pada awal Covid-19, kami membangun kebijakan ini ketika pandemi melanda, dan bekerja dengan para ahli untuk mengembangkan 10 kebijakan baru seputar Covid-19 dan misinformasi medis.”
“Sejak tahun lalu, kami telah menghapus lebih dari 130.000 video karena melanggar kebijakan konten vaksin Covid-19 kami.”
Youtube berkomitmen untuk menjaga platform mereka dari misinformasi medis dengan bekerja sama dengan otoritas kesehatan.
Berikut ini jenis-jenis konten video terkait misinformasi vaksin Covid-19 yang diblokir oleh Youtube:
- konten yang secara keliru menuduh bahwa vaksin yang disetujui berbahaya dan menyebabkan efek kesehatan kronis,
- mengklaim bahwa vaksin tidak mengurangi penularan atau kontraksi penyakit,
- mengandung misinformasi tentang zat yang terkandung dalam vaksin akan dihapus.
Namun, Youtube memberikan pengecualian pada konten diskusi dan debat publik terhadap proses ilmiah. Youtube akan terus mengizinkan konten tentang kebijakan vaksin, uji coba vaksin baru, dan sejarah keberhasilan atau kegagalan vaksin. (Jacinta Aura Maharani)
Baca Juga: Distribusi Vaksin Belum Rata, China Dukung Pengabaian HAKI Vaksin Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah