Suara.com - Apa itu perjanjian internasional? Lalu apa saja asas-asas perjanjian internasional? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) yaitu perjanjian internasional adalah suatu sumber utama bagi sumber-sumber hukum internasional lainnya.
Nah, dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum internasional. Mengenal asas-asas perjanjian internasional juga perlu kalian ketahui.
Meski begitu, ketika membuat sebuah perjanjian internasional, bukanlah perkara mudah. Ada sejumlah tahapan perjanjian internasional yang rumit dan harus dijalani agar kepentingan negara terpenuhi dan terlibat secara adil. Tahapan-tahapan tersebut yaitu penjajakan, perundingan, perumusan masalah, penerimaan, dan penandatanganan perjanjian.
Setelah tahu pengertian perjanjian internasional, kalian juga perlu paham apa saja asas-asas perjanjian internasional. Setidaknya ada 6 asas perjanjian internasional, berikut ini penjabarannya.
Pacta Sunt Servanda adalah jenis asa pertama yang sebaiknya diterima dan dilaksanakan oleh negara subyek perjanjian internasional. Asas ini juga dikenal dengan asas kepastian hukum.
Oleh sebab itu, asas perjanjian internasional ini mengharuskan negara terlibat dalam perjanjian internasional untuk menaati ketentuan, keputusan, ketetapan, dan kesepakatan dalam dokumen perjanjian internasional.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan
Egality Rights diartikan sebgai kesamaan hak. Secara hukum internasional, Egality Rights merupakan asas berdasarkan kesamaan dan derajat. Dalam asas ini, menuntut semua pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk memiliki hak dan derajat yang samat.
Dalam artian, tidak ada perbedaan yang menyebabkan kesenjangan, baik oleh negara maju maupun berkembang. Asas ini juga ada karena trauma masa lalu akibat perang dunia pertama dan kedua serta masa penjajahan dari bangsa-bangsa barat.
3. Reciprocity
Dalam ilmu fisika, Reciprocity diartikan sebagai besarnya aksi sama dengan besarnya reaksi. Namun, dalam asas perjanjian internasional, Reciprocity adalah asas timbal balik yang mengharuskan semua pihak yang turut terlibat dalam asas perjanjian internasional.
4. Bonafides
Sementara itu, Bonafides diartikan sebagai itikad frasa yang baik atau niat yang baik. Sehingga, bonafides diartikan sebagai asas itikad baik. Maka perjanjian internasional haruslah diawali dengan itikad baik yang ada pada masing-masing bangsa yang terlibat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM