Suara.com - Apa itu perjanjian internasional? Lalu apa saja asas-asas perjanjian internasional? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) yaitu perjanjian internasional adalah suatu sumber utama bagi sumber-sumber hukum internasional lainnya.
Nah, dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum internasional. Mengenal asas-asas perjanjian internasional juga perlu kalian ketahui.
Meski begitu, ketika membuat sebuah perjanjian internasional, bukanlah perkara mudah. Ada sejumlah tahapan perjanjian internasional yang rumit dan harus dijalani agar kepentingan negara terpenuhi dan terlibat secara adil. Tahapan-tahapan tersebut yaitu penjajakan, perundingan, perumusan masalah, penerimaan, dan penandatanganan perjanjian.
Setelah tahu pengertian perjanjian internasional, kalian juga perlu paham apa saja asas-asas perjanjian internasional. Setidaknya ada 6 asas perjanjian internasional, berikut ini penjabarannya.
Pacta Sunt Servanda adalah jenis asa pertama yang sebaiknya diterima dan dilaksanakan oleh negara subyek perjanjian internasional. Asas ini juga dikenal dengan asas kepastian hukum.
Oleh sebab itu, asas perjanjian internasional ini mengharuskan negara terlibat dalam perjanjian internasional untuk menaati ketentuan, keputusan, ketetapan, dan kesepakatan dalam dokumen perjanjian internasional.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan
Egality Rights diartikan sebgai kesamaan hak. Secara hukum internasional, Egality Rights merupakan asas berdasarkan kesamaan dan derajat. Dalam asas ini, menuntut semua pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk memiliki hak dan derajat yang samat.
Dalam artian, tidak ada perbedaan yang menyebabkan kesenjangan, baik oleh negara maju maupun berkembang. Asas ini juga ada karena trauma masa lalu akibat perang dunia pertama dan kedua serta masa penjajahan dari bangsa-bangsa barat.
3. Reciprocity
Dalam ilmu fisika, Reciprocity diartikan sebagai besarnya aksi sama dengan besarnya reaksi. Namun, dalam asas perjanjian internasional, Reciprocity adalah asas timbal balik yang mengharuskan semua pihak yang turut terlibat dalam asas perjanjian internasional.
4. Bonafides
Sementara itu, Bonafides diartikan sebagai itikad frasa yang baik atau niat yang baik. Sehingga, bonafides diartikan sebagai asas itikad baik. Maka perjanjian internasional haruslah diawali dengan itikad baik yang ada pada masing-masing bangsa yang terlibat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini
-
Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was
-
Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel
-
KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu
-
10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi
-
Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini
-
14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI
-
DPR Desak Pemerintah Benahi Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Maut di Bekasi
-
Basarnas Ungkap Alasan Lokomotif KA Argo Bromo Tak Langsung Dievakuasi: Ada Nyawa yang Terjepit