Suara.com - Apa itu perjanjian internasional? Lalu apa saja asas-asas perjanjian internasional? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat (1) yaitu perjanjian internasional adalah suatu sumber utama bagi sumber-sumber hukum internasional lainnya.
Nah, dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum internasional. Mengenal asas-asas perjanjian internasional juga perlu kalian ketahui.
Meski begitu, ketika membuat sebuah perjanjian internasional, bukanlah perkara mudah. Ada sejumlah tahapan perjanjian internasional yang rumit dan harus dijalani agar kepentingan negara terpenuhi dan terlibat secara adil. Tahapan-tahapan tersebut yaitu penjajakan, perundingan, perumusan masalah, penerimaan, dan penandatanganan perjanjian.
Setelah tahu pengertian perjanjian internasional, kalian juga perlu paham apa saja asas-asas perjanjian internasional. Setidaknya ada 6 asas perjanjian internasional, berikut ini penjabarannya.
Pacta Sunt Servanda adalah jenis asa pertama yang sebaiknya diterima dan dilaksanakan oleh negara subyek perjanjian internasional. Asas ini juga dikenal dengan asas kepastian hukum.
Oleh sebab itu, asas perjanjian internasional ini mengharuskan negara terlibat dalam perjanjian internasional untuk menaati ketentuan, keputusan, ketetapan, dan kesepakatan dalam dokumen perjanjian internasional.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Standar Seleksi Guru PPPK Tak Boleh Diturunkan
Egality Rights diartikan sebgai kesamaan hak. Secara hukum internasional, Egality Rights merupakan asas berdasarkan kesamaan dan derajat. Dalam asas ini, menuntut semua pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk memiliki hak dan derajat yang samat.
Dalam artian, tidak ada perbedaan yang menyebabkan kesenjangan, baik oleh negara maju maupun berkembang. Asas ini juga ada karena trauma masa lalu akibat perang dunia pertama dan kedua serta masa penjajahan dari bangsa-bangsa barat.
3. Reciprocity
Dalam ilmu fisika, Reciprocity diartikan sebagai besarnya aksi sama dengan besarnya reaksi. Namun, dalam asas perjanjian internasional, Reciprocity adalah asas timbal balik yang mengharuskan semua pihak yang turut terlibat dalam asas perjanjian internasional.
4. Bonafides
Sementara itu, Bonafides diartikan sebagai itikad frasa yang baik atau niat yang baik. Sehingga, bonafides diartikan sebagai asas itikad baik. Maka perjanjian internasional haruslah diawali dengan itikad baik yang ada pada masing-masing bangsa yang terlibat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis