Suara.com - Sejumlah 57 eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dikeluarkannya surat keputusan (SK) pemecatan dari pimpinan lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan salah satu mantan Pegawai KPK Hotman Tambunan, setelah dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Untuk diketahui, mereka resmi menyelesaikan masa baktinya di lembaga antirasuah pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
"Mungkin kami ambil gugatan ke TUN. Tentu disamping opsi-opsi lain ya. Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," kata Hotman dihubungi pada Jumat (1/10/2021).
Hingga saat ini, kata Hotman, bersama eks 57 KPK terus menyiapkan proses administratif yang tentu harus lengkap dalam melakukan gugatan ke PTUN. Hotman meyakini, adanya pelanggaran hukum dalam pemecatan eks 57 pegawai KPK ini.
Apalagi dengan jelas, bahwa proses TWK yang dijadikan sebagai alih status Pegawai KPK juga bermasalah.
Apalagi, temuan Ombudsman RI menyatakan bahwa adanya maladministrasi dalam proses TWK hingga pelaksanaannya.
Ditambah, penyelidikan Komnas HAM bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN dengan TWK ini ditemukan 11 sejumlah pelanggaran HAM.
"Jika gugatan didaftarkan maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," ucap Hotman.
Meski begitu, Hotman belum dapat memastikan kapan pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Ia tentu menunggu hingga proses administratif yang masih terus dipersiapkan.
Baca Juga: Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Sumut, Kecam Pemecatan Pegawai KPK
"Butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan. Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi, sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Begini Respon Resmi DPP PDIP
-
Selain Bupati Sukoharjo, KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta Usai OTT
-
Sindir Penjahat Timbun Emas dan Harta di Sentul, LSAK: Mereka Adalah Qorun Versi Upgrade!
-
Sudah Seperti Adik Sendiri, Surya Paloh Kenang Rachmat Gobel Sebagai Industrialis Pekerja Keras
-
Pintu Dirantai, Sunyi Senyap Ruko di Cipete Usai Digeledah Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kakap
-
Didampingi Teddy hingga Zulhas, Prabowo Bertolak ke NTB, Ini Agendanya
-
Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya
-
Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?
-
Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
-
LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi