Suara.com - Sejumlah 57 eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dikeluarkannya surat keputusan (SK) pemecatan dari pimpinan lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan salah satu mantan Pegawai KPK Hotman Tambunan, setelah dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Untuk diketahui, mereka resmi menyelesaikan masa baktinya di lembaga antirasuah pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
"Mungkin kami ambil gugatan ke TUN. Tentu disamping opsi-opsi lain ya. Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," kata Hotman dihubungi pada Jumat (1/10/2021).
Hingga saat ini, kata Hotman, bersama eks 57 KPK terus menyiapkan proses administratif yang tentu harus lengkap dalam melakukan gugatan ke PTUN. Hotman meyakini, adanya pelanggaran hukum dalam pemecatan eks 57 pegawai KPK ini.
Apalagi dengan jelas, bahwa proses TWK yang dijadikan sebagai alih status Pegawai KPK juga bermasalah.
Apalagi, temuan Ombudsman RI menyatakan bahwa adanya maladministrasi dalam proses TWK hingga pelaksanaannya.
Ditambah, penyelidikan Komnas HAM bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN dengan TWK ini ditemukan 11 sejumlah pelanggaran HAM.
"Jika gugatan didaftarkan maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," ucap Hotman.
Meski begitu, Hotman belum dapat memastikan kapan pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Ia tentu menunggu hingga proses administratif yang masih terus dipersiapkan.
Baca Juga: Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Sumut, Kecam Pemecatan Pegawai KPK
"Butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan. Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi, sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Iran Incar 17 Raksasa Teknologi AS, Pakar Sebut Konflik Selat Hormuz Bisa Picu Krisis Global
-
Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara
-
Profil Liliek Prisbawono Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Terseret Kontroversi Pemilu dan CPO
-
Andi Rahadian Resmi Jadi Dubes OmanYaman, Siap Ikuti Arahan Pusat di Tengah Isu Selat Hormuz
-
ASN WFH Diawasi Sistem Digital, Menteri PANRB: Bukan Soal Absensi Fisik
-
Pemkot Jakpus Bersihkan Ikan Sapu-sapu Perusak Turap di Kali Cideng
-
Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan
-
Lukmanul Hakim Puji Keberanian Prabowo Jaga Harga BBM di Tengah Konflik Global: Kita Angkat Topi!
-
Islah Bahrawi Nilai Prabowo Tak Sejalan dengan Gagasan di Buku Paradoks Indonesia
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!