Suara.com - Kementerian Dalam Negeri Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban mengumumkan pada Selasa (5/10/2021) bahwa Afghanistan akan kembali mengeluarkan paspor untuk warganya.
Melansir dari CNN, Rabu (6/10/2021), penerbitan paspor akan kembali dibuka usai ditangguhkan sebelumnya sejak Taliban menguasai Kabul hampir dua bulan lalu.
Juru bicara kementerian Qari Saeed Khosti mengatakan, akan memberi pemohon dokumen yang secara fisik identik dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya yang mengeluarkan paspor atas nama Republik Islam Afghanistan.
Menurut Khosti, semua pegawai wanita bagian paspor telah diminta untuk kembali bekerja. Kementerian lain telah memberi tahu karyawan wanita untuk tetap di rumah, sementara pengaturan kerja baru ditetapkan.
Kantor Berita Reuters mengutip ucapan kepala pejabat kantor paspor Alam Gul Haqqani yang mengatakan mereka akan menerbitkan antara 5.000 dan 6.000 paspor sehari.
Staf perempuan juga akan dipekerjakan kembali untuk menangani pemrosesan dokumen warga negara perempuan.
Taliban diketahui menguasai ibukota Afghanistan Kabul pada pertengahan Agustus 2021. Ribuan orang berbondong-bondong ke bandara kota untuk mencoba keluar dari Afghanistan saat negara dikuasai oleh Taliban.
Penguasa baru Afghanistan mengizinkan Amerika Serikat dan sekutunya untuk menerbangkan warganya serta beberapa warga Afghanistan dengan visa imigran ke luar negeri.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya evakuasi besar-besaran hingga akhirnya menyebabkan kondisi kacau balau.
Baca Juga: Gelontorkan Uang Demi Hancurkan ISIS di Kabul, Dari Mana Saja Sumber Dana Taliban?
Meski Taliban sempat tidak mengizinkan warganya untuk pergi ke bandara pada 24 Agustus lalu, kini Taliban mencoba mengeluarkan paspor kembali untuk warganya yang menandakan penerbangan kembali dibuka.
Penerbangan Pakistan International Airlines (PIA) pada Senin (13/9/2021) diketahui adalah penerbangan pertama yang mendarat di Afghanistan sejak penarikan terakhir pasukan AS.
Selain itu, lebih dari 100 warga AS dan pemegang kartu hijau, serta sembilan pemegang visa imigran khusus, dievakuasi dari Afghanistan melalui penerbangan charter pribadi pada 28 September lalu. (Jacinta Aura Maharani)
Berita Terkait
-
Gelontorkan Uang Demi Hancurkan ISIS di Kabul, Dari Mana Saja Sumber Dana Taliban?
-
Taliban Nunggak Bayar Tagihan Listrik, Kota Kabul Terancam Blackout
-
Klaim Taliban Bongkar Markas ISIS di Afghanistan
-
Teror Penembakan di Afghanistan, 3 Orang Tewas Termasuk Seorang Wartawan
-
Bandingkan dengan Taliban, Donald Trump Minta Akun Twitternya Dipulihkan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum