Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri yang diberikan kepada pemohon atau masyarakat sebagai sebuah bukti bahwa tidak adanya catatan buruk baik dalam bentuk kriminalitas maupun kejahatan lain yang dimiliki seseorang. Lalu apa syarat buat SKCK secara online?
Umumnya SKCK akan dibutuhkan bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan maupun melakukan pinjaman kepada bank. Dokumen SKCK berlaku dalam jangka waktu 6 bulan. Salah satu kemudahan yang dapat kita rasakan melalui perkembangan zaman seperti saat ini adalah kita kini dapat membuat SKCK secara online.
Bagaimana cara membuat SKCK Online? Apa saja yang diperlukan? Di bawah adalah ulasan yang akan membahas tentang syarat buat SKCK online lengkap dengan alur pembuatannya.
Di bawah adalah ulasan yang akan mengulas lengkap tentang pembuatan SKCK Online, mari simak!
Syarat Buat SKCK
Berikut adalah syarat buat SKCK yang harus dipenuhi pemohon:
- Fotokopi KTP dan KTP Asli
- Fotokopi Paspor (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran/ijazah
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, backgroun berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab pas foto harus menunjukan bagian muka secara utuh
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mendapatkan KTP
Alur Pembuatan SKCK Online
Permohonan SKCK secara online berbeda dengan offline. Berikut ini alur pembuatan SKCK online yang perlu kalian perhatikan.
1. Akses Laman Resmi Polri
Baca Juga: Ini Syarat Pembuatan Baru dan Perpanjang SKCK
Sama dengan cara offline, pembuatan SKCK online juga dilakukan di lembaga Polri. Namun kali ini secara daring melalui laman resmi Polri yaitu https://skck.polri.go.id. Setelah laman itu terbuka, klik kolom "Formulir Pendaftaran" pada bagian kanan atas.
2. Isi Formulir Pendaftaran SKCK Online
Cara buat SKCK online selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Ada beberapa hal yang harus anda lengkapi seperti
- Jenis keperluan
- Satwil
- Identitas pribadi
- Informasi keluarga
- Riwayat Pendidikan
- Perkara pidana
- Ciri fisik
- Keterangan Lainnya
- Unggah foto
- Lampirkan Rumus Sidik Jari
Perlu anda perhatikan untuk mengisi bagian ‘Jenis Keperluan” adalah dengan mengisi alasan mengapa anda ingin mengajukan pembuatan SKCK, kolom ini juga bisa anda isi untuk menentukan tempat dimana SKCK anda akan dibuat (Polri, Polda atau Polres)
3. Lakukan Pembayaran
Setelah anda selesai mengisi formulir, anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BRI maupun secara tunai di loket pembayaran kantor Polisi.
Setelah ada selesai melakukan pembayaran pastikan bahwa anda sudah mencetak tanda bukti pembayaran
4. Ambil SKCK
Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi yang sudah dipilih sebelumnya untuk mengambil SKCK anda, jangan lupa untuk membawa tanda bukti pembayaran untuk diserahkan kepada petugas
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK berkisar sebesar Rp. 30.000 bagi warga negara Indonesia dan Rp. 60.000 bagi warga negara asing.
Demikian adalah ulasan tentang syarat buat SKCK online lengkap dengan alur dan biayanya, cukup mudah bukan? Kemajuan teknologi lah yang memberikan kita banyak sekali kemudahan termasuk dalam pembuatan SKCK Online.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?