Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri yang diberikan kepada pemohon atau masyarakat sebagai sebuah bukti bahwa tidak adanya catatan buruk baik dalam bentuk kriminalitas maupun kejahatan lain yang dimiliki seseorang. Lalu apa syarat buat SKCK secara online?
Umumnya SKCK akan dibutuhkan bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan maupun melakukan pinjaman kepada bank. Dokumen SKCK berlaku dalam jangka waktu 6 bulan. Salah satu kemudahan yang dapat kita rasakan melalui perkembangan zaman seperti saat ini adalah kita kini dapat membuat SKCK secara online.
Bagaimana cara membuat SKCK Online? Apa saja yang diperlukan? Di bawah adalah ulasan yang akan membahas tentang syarat buat SKCK online lengkap dengan alur pembuatannya.
Di bawah adalah ulasan yang akan mengulas lengkap tentang pembuatan SKCK Online, mari simak!
Syarat Buat SKCK
Berikut adalah syarat buat SKCK yang harus dipenuhi pemohon:
- Fotokopi KTP dan KTP Asli
- Fotokopi Paspor (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran/ijazah
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, backgroun berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab pas foto harus menunjukan bagian muka secara utuh
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mendapatkan KTP
Alur Pembuatan SKCK Online
Permohonan SKCK secara online berbeda dengan offline. Berikut ini alur pembuatan SKCK online yang perlu kalian perhatikan.
1. Akses Laman Resmi Polri
Baca Juga: Ini Syarat Pembuatan Baru dan Perpanjang SKCK
Sama dengan cara offline, pembuatan SKCK online juga dilakukan di lembaga Polri. Namun kali ini secara daring melalui laman resmi Polri yaitu https://skck.polri.go.id. Setelah laman itu terbuka, klik kolom "Formulir Pendaftaran" pada bagian kanan atas.
2. Isi Formulir Pendaftaran SKCK Online
Cara buat SKCK online selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Ada beberapa hal yang harus anda lengkapi seperti
- Jenis keperluan
- Satwil
- Identitas pribadi
- Informasi keluarga
- Riwayat Pendidikan
- Perkara pidana
- Ciri fisik
- Keterangan Lainnya
- Unggah foto
- Lampirkan Rumus Sidik Jari
Perlu anda perhatikan untuk mengisi bagian ‘Jenis Keperluan” adalah dengan mengisi alasan mengapa anda ingin mengajukan pembuatan SKCK, kolom ini juga bisa anda isi untuk menentukan tempat dimana SKCK anda akan dibuat (Polri, Polda atau Polres)
3. Lakukan Pembayaran
Setelah anda selesai mengisi formulir, anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BRI maupun secara tunai di loket pembayaran kantor Polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia