Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), terus melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Hal ini guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman, motivasi, dan kapasitas aparat Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, sesuai dengan semangat UUCK dalam mewujudkan tertib tanah dan ruang.
“Selain jajaran Kementerian ATR/BPN, kami mengundang teman-teman dinas yang mengurus penataan ruang. Bukan tata ruang saja, tapi ada pengendalian di sana. Teman-teman inilah yang nanti menggerakkan Online Single Submission (OSS). Walaupun sebenarnya, tata ruang UUCK menegaskan kembali bahwa satu-satunya referensi untuk izin lokasi itu single reference dari tata ruang,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Budi Situmorang, saat membuka sosialisasi di Nusa Dua, Bali, Selasa (5/10/2021).
Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada perwakilan pemerintah pusat di daerah, dalam konteks penyelenggaraan penataan ruang dan pelaksanaan kebijakan bidang pertanahan di daerah.
“Menyusun tata ruang harus dipersiapkan karena nanti akan menjadi single reference. Kalau salah, bisa salah kita nanti memberikan OSS-nya. Ini menjadi poin-poin penting yang harus kita sosialisasikan,” tambah Budi Situmorang.
Dalam sosialisasi ini, turut menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memuat pengaturan baru. Hal itu terkait instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, meliputi Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR), Pemberian Insentif dan Disinsentif, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.
Budi Situmorang menjelaskan, saat ini sudah banyak KKPR yang keluar sebagai pengganti izin lokasi. Ia berharap, pemerintah daerah dalam hal ini telah memahami tugasnya masing-masing.
“Kemudian teman-teman akan melakukan pengendalian dan penertiban. Kita tidak mau lingkungan kita terkorbankan. Sosial budaya kita, perlu dilihat dalam pengendalian rencana tata ruang itu. Kemudian kita mengundang juga pada waktu merumuskan program-program dari pemerintah, jadi semua teman-teman yang kita undang berkaitan,” tuturnya.
Selain itu, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar, juga memuat aturan baru. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi, dalam kesempatan ini secara daring.
“PP ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan memberikan arah pedoman bahwa setiap jengkal atau bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, harus dimanfaatkan secara optimal. Dengan UU di sini dan lazimnya suatu norma, dalam perundangan tidak memandang atau tidak diskriminasi. Setiap hak atas tanah, bisa ditetapkan sebagai tanah telantar. Setiap bidang tanah, meskipun itu belum terdaftar. Inilah yang menjadi komitmen dan semangat baru kita untuk mengendalikan setiap jengkal tanah itu, supaya bisa dimanfaatkan, digunakan, atau dikelola dengan optimal,” terang Yagus Suyadi.
Baca Juga: Menteri ATR: Manusia Holistik Wujudkan Bangsa Berkarakter, Cerdas, dan Kreatif
Berita Terkait
-
Demo Buruh Tolak UU Ciptaker, Barracuda hingga 'Raisa' Siaga di Gedung MK
-
Rabu Besok Buruh Demo Besar di Depan Mahkamah Konstitusi Jakarta
-
Buruh KSPI akan Geruduk Mahkamah Konstitusi Besok, Tolak UU Ciptaker
-
Seruan Penyelamatan Hutan Indonesia
-
Geger UU Cipta Kerja, PKS: Jokowi Tanggung Jawab dan Cabut Lewat Perppu
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur
-
Nathalie Holscher Pasang Badan Tunjukkan Bukti Mewah Usai Suami Dituduh Numpang Hidup
-
IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?
-
Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar
-
5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya
-
Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar
-
6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele
-
Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad
-
GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha
-
Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang