Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), terus melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Hal ini guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman, motivasi, dan kapasitas aparat Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, sesuai dengan semangat UUCK dalam mewujudkan tertib tanah dan ruang.
“Selain jajaran Kementerian ATR/BPN, kami mengundang teman-teman dinas yang mengurus penataan ruang. Bukan tata ruang saja, tapi ada pengendalian di sana. Teman-teman inilah yang nanti menggerakkan Online Single Submission (OSS). Walaupun sebenarnya, tata ruang UUCK menegaskan kembali bahwa satu-satunya referensi untuk izin lokasi itu single reference dari tata ruang,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Budi Situmorang, saat membuka sosialisasi di Nusa Dua, Bali, Selasa (5/10/2021).
Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada perwakilan pemerintah pusat di daerah, dalam konteks penyelenggaraan penataan ruang dan pelaksanaan kebijakan bidang pertanahan di daerah.
“Menyusun tata ruang harus dipersiapkan karena nanti akan menjadi single reference. Kalau salah, bisa salah kita nanti memberikan OSS-nya. Ini menjadi poin-poin penting yang harus kita sosialisasikan,” tambah Budi Situmorang.
Dalam sosialisasi ini, turut menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memuat pengaturan baru. Hal itu terkait instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, meliputi Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR), Pemberian Insentif dan Disinsentif, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.
Budi Situmorang menjelaskan, saat ini sudah banyak KKPR yang keluar sebagai pengganti izin lokasi. Ia berharap, pemerintah daerah dalam hal ini telah memahami tugasnya masing-masing.
“Kemudian teman-teman akan melakukan pengendalian dan penertiban. Kita tidak mau lingkungan kita terkorbankan. Sosial budaya kita, perlu dilihat dalam pengendalian rencana tata ruang itu. Kemudian kita mengundang juga pada waktu merumuskan program-program dari pemerintah, jadi semua teman-teman yang kita undang berkaitan,” tuturnya.
Selain itu, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar, juga memuat aturan baru. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi, dalam kesempatan ini secara daring.
“PP ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan memberikan arah pedoman bahwa setiap jengkal atau bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, harus dimanfaatkan secara optimal. Dengan UU di sini dan lazimnya suatu norma, dalam perundangan tidak memandang atau tidak diskriminasi. Setiap hak atas tanah, bisa ditetapkan sebagai tanah telantar. Setiap bidang tanah, meskipun itu belum terdaftar. Inilah yang menjadi komitmen dan semangat baru kita untuk mengendalikan setiap jengkal tanah itu, supaya bisa dimanfaatkan, digunakan, atau dikelola dengan optimal,” terang Yagus Suyadi.
Baca Juga: Menteri ATR: Manusia Holistik Wujudkan Bangsa Berkarakter, Cerdas, dan Kreatif
Berita Terkait
-
Demo Buruh Tolak UU Ciptaker, Barracuda hingga 'Raisa' Siaga di Gedung MK
-
Rabu Besok Buruh Demo Besar di Depan Mahkamah Konstitusi Jakarta
-
Buruh KSPI akan Geruduk Mahkamah Konstitusi Besok, Tolak UU Ciptaker
-
Seruan Penyelamatan Hutan Indonesia
-
Geger UU Cipta Kerja, PKS: Jokowi Tanggung Jawab dan Cabut Lewat Perppu
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India