Suara.com - Sebanyak tiga terdakwa pemerkosa anak divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) di Aceh selama 2021, dan semua terdakwa merupakan orang dekat korban yaitu ayah kandung hingga paman sendiri.
"Selama tahun ini saja sudah tiga kasus yang divonis bebas, satu kali di MS Jantho, dan dua kali di tingkat banding di MS Provinsi Aceh," kata Komisioner Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) Firdaus Nyak Idin, di Banda Aceh, Senin (11/10/2021).
Firdaus menyebutkan, adapun tiga kasus tersebut antara lain seorang ayah korban berinisial MA divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.
Terdakwa MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.
Kemudian, kata Firdaus, kasus kedua yaitu terdakwa DP yang merupakan paman dari anak yang menjadi korban divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh pada tingkat banding.
Pada kasus ini, lanjut Firdaus, terdakwa DP sempat divonis bersalah oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara, namun dibebaskan saat banding.
Namun, terhadap putusan bebas kedua kasus tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada persidangan tingkat kasasi. Kini kedua terdakwa telah dijatuhkan hukuman masing-masing 200 bulan penjara.
"Untuk dua kasus tersebut sudah ada putusan inkrah dari hasil kasasi di Mahkamah Agung, keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum," ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan, baru-baru ini Aceh dihebohkan lagi dengan adanya putusan dari Mahkamah Syar'iyah Aceh yang kembali memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45) asal Aceh Besar.
Baca Juga: Tagar Percuma Lapor Polisi di Twitter, KontraS Ungkap Kasus-kasus yang Diabaikan Polisi
Putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9).
"Keputusan hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh ini menjadi kasus ketiga terdakwa pemerkosa anak yang vonis bebas di Aceh selama 2021," kata Firdaus.
Sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh hingga diputuskan bebas. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Tagar Percuma Lapor Polisi di Twitter, KontraS Ungkap Kasus-kasus yang Diabaikan Polisi
-
Kasus ASN Diduga Perkosa 3 Anak, Polri Bantah Cuma Tunggu Bukti Baru: Kami Bekerja Aktif!
-
Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah Kandung di Lutim, Pengamat: Apakah Betul Tidak Cukup Bukti?
-
Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, KPAI: Sebaiknya Ditangani Polda Sulawesi Selatan
-
Kasus Anak Diperkosa Ayah di Lutim, Anggota DPR Desak Polisi Berpihak ke Korban
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangan Dicabut, Eks Dirut Pertamina Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM PT OPM
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan