Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mendalami peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait kasus suap eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap itu berkaitan dengan penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang ditangani oleh KPK.
Menanggapi itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut Dewas sudah memberikan sanksi kepada Lili pada 30 Agustus 2021 lalu.
Dalam putusan Dewas itu, Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara yakni Syahrial. Namun, Lili hanya dihukum sanksi dengan pengurangan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Majelis etik Dewas kan sudah hukum ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) tanggal 30 Agustus 2021 yang lalu," singkat Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).
Terkuak di Sidang
Sebelumnya, Syahrial mengaku sempat disarankan pimpinan KPK Lili Pintauli untuk menggunakan jasa pengacara bernama Arief Aceh untuk menangani kasus suap jual beli jabatan yang tengah diusut oleh KPK.
Hal itu disampaikan Syahrial dalam sidang suap terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021) kemarin.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Haradian Salipi mencecar Syahrial apakah ada saran dari Lili Pintauli kepada dirinya atas kasus suap yang kini menjeratnya.
Terkait hal itu, Syahrial mengaku saat itu dirinya sempat bimbang, apakah meminta bantuan penyidik KPK Stepanus Robin atau saran dari Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Singgung Taliban di KPK, Denny Siregar Bungkam Setelah Dicecar Eks Jubir KPK
"Malam hari saya putuskan antara pak Robin atau bu Lili, saya mohon petunjuk kepada bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh," ucap Syahrial di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Mendengar nama Arief Aceh atas saran Lili, Jaksa KPK pun kembali mencecar Syahrial.
"Siapa dia?" tanya Jaksa.
"Pengacara," jawab Syahrial.
Lebih lanjut, kata Syahrial, ia pun sempat mengecek nama pengacara yang disampaikan Lili kepada Robin.
Namun menurut Syahrial, saat itu Robin memberitahu kepada dirinya jika Arief Aceh adalah "pemain."
Berita Terkait
-
Terungkap! Lili Pintauli Pernah Sarankan Pengacara Bantu Eks Walkot Tanjungbalai Syahrial
-
Eks Wako Tanjungbalai Akui Berkomunikasi dengan Lili Pintauli Soal Kasus Jual Beli Jabatan
-
Minta Tolong Lili Pintauli Urus Perkara di KPK, Syahrial: Saya Diminta Banyak Berdoa
-
Dewas Sebut Masih Pelajari Laporan Dugaan Kebohongan Publik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?