Suara.com - Lembaga Perlinduang Saksi dan Korban (LPSK) meminta anak yang menjadi korban pelecehan seksual segera membuat laporan ke polisi. Pelakunya diduga Kapolsek di Sulawesi Tengah.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan laporan itu guna memberikan perlindungan kepada korban.
"Ini yang perlu dilakukan oleh korban adalah memberikan laporan ke polisi ada tindakan seperti itu. Laporan itu dapat dilampirkan untuk mengajukan perlidungan ke LPSK," kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Hasto menuturkan, korban juga bisa mengajukan perlindungan kepada ayah korban agar tidak mendapatkan intimidasi, mengingat posisinya sebagai seorang tersangka yang sedang mendekam di penjara.
"Upaya perlindungan juga mencakup kepada ayah korban, yang ada di dalam (tahanan)," ujar Hasto.
Setelah korban mengajukan permohonan, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan hukum.
Di samping itu, LPSK juga mendorong Polri agar memproses kasus ini dalam ranah pidana, tidak hanya berhenti pada pelanggaran etik.
"Polisi harus mendorong kasus ini menjadi tindak pidana, jadi bukan hanya etik," ujar Hasto.
Tiduri Anak Tersangka
Baca Juga: LPSK: Korban Kekerasan Seksual Enggan Bersuara Karena Dicap Buruk Masyarakat
Sebelumnya beredar di sosial media, seorang Kapolsek di Sulawesi Tengah diduga meniduri anak dari seorang tersangka. Padahal, tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan.
Kabar tersebut diungkap oleh korban berinisial S yang merupakan anak tersangka.
Korban menceritakan hal tersebut kepada sebuah media lokal. Korban juga bercerita bahwa dirinya sempat mendapatkan chat mesra.
Dijelaskan dalam kabar yang beredar, oknum kapolsek tersebut mengirimkan chat mesra kepada korban.
Sementara itu, S mengaku diajak tidur jika menginginkan uang.
Oknum kapolsek tersebut juga berjanji kepada S akan membebaskan sang ayah apabila ia mau memenuhi keinginannya.
Berita Terkait
-
Dugaan Cabul Kapolsek di Sulteng, LPSK: Relasi Kuasa, Pelaku Manfaatkan Ayah Korban
-
LPSK: Korban Kekerasan Seksual Enggan Bersuara Karena Dicap Buruk Masyarakat
-
Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Hoaks, Direktur BSTV Terancam Penjara 10 Tahun
-
KontraS Minta Polri Hukum Polisi yang Melakukan Tindak Pidana
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak