Suara.com - Potongan video viral menunjukkan anggota polisi yang ngotot meminta seorang pemuda memberikan akses terhadap ponsel pintar miliknya. Kejadian itu diduga berlangsung saat polisi sedang melakukan patroli malam.
Dalam video tersebut terlihat polisi ngotot meminta pemuda membuka akses ponsel. Padahal pemuda tersebut sudah menolak dengan alasan privasi dan tidak melakukan tindak kejahatan. Namun polisi tetap memaksa dengan dalih memeriksa identitas.
Lalu bagaimana seharusnya masyarakat menyikapi jika ada kejadian serupa menimpa kita di jalan? Bukan cuma ketika polisi memaksa membuka ponsel, proteksi terhadap ponsel perlu dilakukan guna mencegah orang lain mengakses dengant tujuan kejahatan.
Menjawab hal itu, Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Unggul Sagena memberikan saran bagaimana masyarakat menjga proteksi terhadap ponsel yang mereka punya.
Salah satu hal menjadi masukan dari SAFEnet ialah menghindari penggunaan keamanan dengan sensor sidik jari atau fingerprint serta pendeteksi wajah.
Unggul mengatakan dengan menghindari penggunaan teknologi itu, menjadikan pemilik ponsel tidak bisa dipaksa membuka akses dengan sidik jari maupun pengenal wajah.
Sebaliknya, Unggul menyarankan untuk kode keamanan sebaiknya menggunakan pin dengan pola atau password.
"Iya dari kita memang dari sisi pengamanan data pribadi diperangkat misalnya, pengamanan kode angka atau pattern alih-alih finger print atau face recognition untuk akses login. Jadi tak bisa dipaksa dengan tubuh kita," kata Unggul kepada Suara.com, Selasa (19/10/2021).
Selain kode akses, hal yang perlu diperhatikan ialah penyimpanan file baik berupa dokumen maupun gambar.
Baca Juga: Viral Ngotot Sita HP Warga Tanpa Surat Izin, Aipda Ambarita Dimutasi ke Humas Polda Metro
Ia menyarankan file disimpan pada folder-folder tersembunyi atau menggunakan penyimpanan awan atau cloud storage.
"Juga folder-folder yang di-hidden dan file yang enkripsi. Menyimpan di cloud dengan proteksi jadi tidak bisa mudah diakses pada HP langsung. Aplikasi tertentu bisa kita pakai menyembunyikan foto dokumen dan video personal bukan plain diakses via galeri," kata Unggul.
Tidak kalah penting dikatakan Unggul proteksi password di aplikasi juga perlu dilakukan. Aplikasi-aplikasi sensitif semisal perbankan juga disarankan dalam keadaan logout usai digunakan.
Sementara itu, terkait viral aksi polisi yang ngotot minta akses terhadap ponsel milik warga dengan dalih identitas, Unggul enggan berkomentar. Namun ia menegaskan bahwa proteksi sedemikian rupanterhadap ponsel memang harus dilakukan sebagai mitigasi dari pihak yang mengakses baik langsung maupun tidak langsung.
"Iya. Untuk antisipasi, legal atau ilegalnya nanti soal kedua. Tak hanya dari aparat, tapi dari semua orang yang tanpa persetujuan kita. Dalam keadaan ponsel unattended, dalam sekian menit pun bisa terjadi akses ilegal," tandas Unggul.
Polisi Jangan Arogan
Berita Terkait
-
Viral Ngotot Sita HP Warga Tanpa Surat Izin, Aipda Ambarita Dimutasi ke Humas Polda Metro
-
Ngegas Periksa Paksa HP Warga, Aipda Ambarita Dianggap Sewenang-wenang
-
Oknum Polisi Geledah Paksa HP Warga Tanpa Surat Izin, ELSAM: Sewenang-wenang!
-
Viral Polisi Paksa Cek Isi HP Pemuda saat Razia, Kompolnas: Lapor Propam!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!