Suara.com - Dua remaja diringkus jajaran Polsek Metro Menteng terkait kasus tawuran yang menewaskan remaja berinsial MF (15) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/10/2021) lalu. Keduanya adalah J (16) dan PP alias M (17).
Selain terlibat tawuran, J dan PP juga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hal itu diketahui seusai polisi melakukan tes urin kepada J dan PP usai penangkapan terjadi.
"Saudara J dan PP setelah di tes urinya positif mengadung metaphetamin," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes H di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Pada saat pemeriksaan, J dan PP mengakui mengkonsumsi sabu sebelum ambil bagian dalam arena bentrok. Selain itu, keduanya juga meneggak pil dan alkohol.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku sebelum tawuran mereka pakai sabu, minum pil, dan terpengaruh alkohol," sambung Setyo.
Terhadap hal itu, Setyo mengakui jika tindak pidana tawuran, para pelakunya selalu terpengaruh narkotika. Dia juga mengatakan, ada korelasi antara tindak pidana di wilayah hukum Jakarta Pusat dengan penyalahgunaan narkotika.
"Jadi korelasi antara penyalahgunaan narkoba dengan tindak pidana yang terjadi di Polres Metro Jakarta Pusat sangat terkait," papar dia.
Setyo melanjutkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka J dan PP soal penyalahgunaan narkotika. Terkini, polisi masih memeriksa keduanya untuk mengetahui hal tersebut.
"Terkait dengan narkoba itu, kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut dan kami masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Setyo.
Baca Juga: 5 Adu Gaya Celine Evangelista dan Jennifer Jill, Baru Tatap Muka Bahas Rumor Tak Sedap
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Gunarnto mengatakan jika J dan PP belum lama mengkonsumsi narkotika. Kepada polisi, mereka mengaku baru satu bulan bersinggungan dengan narkoba.
"Mereka narkoba memang masih baru sekitar satu bulan terakhir," tutup Gunarto.
Janjian di Medsos
Tawuran yang melibatkan Geng Bhosthr dan Geng Imez itu terjadi pada pukul 04.45 WIB alias menjelang salat subuh. Tawuran pecah lantaran kedua kelompok sepakat bertemu usai janjian di media sosial.
Atas bentrokan itu, satu remaja berinsial MF (15) tewas. Selain itu, dua remaja berinsial J (16) dan PP alias M (17) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan telah diringkus aparat kepolisian.
Terhadap peristiwa ini, kepolisian menyatakan jika tindak pidana kali ini masuk dalam kategori tragis dan ironis. Selain pelaku dan korban masih remaja alias di bawah umur, kesadaran masyarakat yang masih berkumpul di tengah pandemi Covid-19 masih kerap terjadi.
Poliai juga enggan membeberkan kronologi tawuran yang pada akhirnya menewaskan MF. Alasannya, pelaku dan korban masih di bawah umur dan begitu vulgar jika disampaikan secara detail.
Setelah berdiskusi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), kepolisian akan menjadikan kronologi sebagai bahan pemeriksaan saja. Selain itu, luka-luka yang diderita oleh korban meninggal juga tidak disampaikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, yakni J dan PP dijerat Pasal 170 KUHP dan tentunya tetap merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Janjian di Medsos, Tawuran Dua Kelompok Remaja di Menteng Tewaskan Satu Orang
-
5 Adu Gaya Celine Evangelista dan Jennifer Jill, Baru Tatap Muka Bahas Rumor Tak Sedap
-
Wacana Mahasiswa USU Ditangkap BNN Jadi Duta Anti Narkoba Dikritik
-
Tak Kehilangan Akal, Penyelundupan Narkoba di LP Kedungpane Menggunakan Bola Tenis
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh