Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan memasuki masa dua tahun kepimpinannya pada 20 Oktober 2021. Dari hasil evaluasi dua tahun memimpin Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kebebasan sipil, justru malah kian memburuk.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf yang sudah berjalan selama dua tahun tersebut.
Dari data-data yang mereka himpun, tidak terlihat komitmen Jokowi memperbaiki permasalahan hak asasi manusia (HAM).
"Kami melihat masih nihilnya komitmen presiden dalam melakukan perbaikan atas situasi hak asasi manusia hari ini," kata Fatia dalam konferensi pers bertajuk Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin: Demokrasi Perlahan Mati di Tangan Jokowi secara virtual, Selasa (19/10/2021).
KontraS menganggap, demokrasi yang semakin memburuk itu ditambah dengan abainya negara terhadap perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM sebagai mandat konstitusi.
Itu dapat dilihat dari beberapa fenomena-fenomena yang dapat menggambarkan situasi demokrasi di Indonesia.
"Di periode kedua demokrasi mati secara perlahan di mana dapat dilihat dari situasi kebebasan sipil yang semakin memburuk, makin masifnya serangan terhadap pembela HAM negara kian abai terhadap kasus-kasus pelangggaran HAM berat masa lalu, pendekatan represif di Papua yang minim koreksi, minim komitmen terhadap instrumen HAM internsional serta nihilnya partisipasi dalam pembuatan regulasi," jelasnya.
Salah satu sorotan utama KontraS dari kebebasan sipil yang semakin memburuk ialah bagaimana represifitas dan brutalitas aparat terus berlanjut.
Namun, menurut Fatia, kondisi itu seolah dibiarkan sehingga korban akibat tindakan sewenang-wenang dari aparat terus bertambah banyak.
Baca Juga: Dua Tahun Rezim Jokowi - Maruf: 5.389 Demonstran Ditangkap, Kebebasan Sipil Memburuk
"Tanpa adanya sebuah efek jera terhadap instiusi kepolisian untuk melakukan tindak kekerasan terhadap orang-orang yang sedang mempraktikan kebebasan fundamental seperti kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul."
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan