Suara.com - Pada Jumat (22/10/2021), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah, masjid jemaah Ahmadiyah di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Masjid tersebut sebelumnya disegel Pemerintah Kota Depok pada 2017, sebab dianggap melanggar SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, dan Peraturan Wali Kota Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.
Kedatangan Satpol PP Kota Depok ke Masjid Al-Hidayah untuk melakukan penyegelan ulang disertai dengan mobilisasi massa yang mengekspresikan kebencian terhadap JAI, kata Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan.
Berkaitan dengan peristiwa tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan sikap.
Pertama, SETARA Institute mengecam keras penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok.
Menurut Halili tindakan penyegelan ulang tersebut secara serius memperburuk diskriminasi atas JAI di Depok.
Penyegelan sebelumnya terhadap Masjid Al-Hidayah pada 2018 dinilai nyata-nyata mendiskriminasi JAI sehingga mereka tidak dapat menikmati hak konstitusional untuk kebebasan beragama/berkeyakinan, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kedua, SETARA Institute mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mencabut kebijakan diskriminatif atas JAI di wilayah masing-masing yaitu Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 Perwal Kota Depok Nomor 9 tahun 2011. Kedua beleid tersebut dinilai inkonstitusional karena melanggar Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahkan, dua aturan tersebut bersifat ekstensif dan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tahun 2008 yang dijadikan sebagai dasar dua kebijakan lokal tersebut.
Dua regulasi lokal tersebut dinilai secara eksplisit memuat larangan kepada anggota dan/atau pengurus melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk; 1) penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik, 2) pemasangan papan nama organisasi Jemaah Ahmadiyah Indonesia, 3) pemasangan papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia di tempat umum, dan 4) penggunaan atribut Jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Setara Institute: Godaan Politik untuk Militer di Indonesia Sangat Tinggi
"Padahal SKB 3 Menteri ‘hanya’ memperingatkan agar JAI tidak melanggar UU PNPS 1965 dan menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam," kata Halili.
Ketiga, SETARA Institute mendesak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk mengkoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung dalam mengakselerasi evaluasi, peninjauan ulang, dan atau pencabutan SKB 3 Menteri 2008.
SKB tersebut dinilai nyata-nyata telah memantik terjadinya begitu banyak pelanggaran terhadap JAI. Mengacu pada data longitudinal Kebebasan Beragama/Berkeyakinan SETARA Institute, dalam lima tahun terakhir saja, JAI menjadi korban pelanggaran KBB dalam 54 peristiwa dan 83 tindakan.
Keempat, SETARA Institute mendorong Kapolri untuk menjamin keamanan kemanusiaan (human security) dan properti komunitas JAI di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, termasuk di Depok Jawa Barat.
Anggota atau pengurus JAI menyandang hak konstitusional dan kebebasan dasar sebagai warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, anggota kepolisian di daerah hendaknya diinstruksikan untuk melakukan mitigasi kerentanan dan menangani secara terukur setiap ancaman terhadap JAI.
Dalam konteks kasus di Depok misalnya, penyegelan ulang yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Depok, dilakukan dengan mobilisasi massa yang secara terbuka menyampaikan aneka ujaran kebencian dan ancaman pembongkaran atas Masjid Al-Hidayah serta ancaman “di-Ketapang-kan.”
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?
-
Pelibatan TNI dalam R-Perpres Penanggulangan Terorisme Dikritik, Ancam Demokrasi dan Kebebasan Sipil
-
Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran