Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggelar kasus penembakan hingga tewas terhadap Brigadir Polisi Satu HT oleh sesama polisi di jajaran itu, Brigadir Polisi Kepala MN.
"Gelar perkara bersama Penyidik Polres Lombok Timur ini terkait penetapan yang bersangkutan (MN) sebagai tersangka. Ini juga sekaligus untuk menentukan unsur pembunuhan berencananya (pasal 340 KUHP)," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata, di Mataram, Rabu (27/10/2021).
Dia menjelaskan, dari hasil sementara, indikasi pidana yang menguatkan unsur pasal 340 KUHP tersebut telah ditemukan.
"Jadi kami melihat ada unsur perencanaannya. Di situ yang bersangkutan mengambil senjata dari polsek kemudian membawanya ke TKP, dan melakukan perencanaan-perencanaan lain, itu sudah tergambar," ujar Brata.
Pemenuhan unsur pembunuhan berencana juga ditemukan dari aksi MN yang sengaja menyisakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara dengan isi peluru tajam.
"Jadi pelaku ini sudah tahu di magasin itu ada (peluru) tajam, dia tahu juga ada yang karet. Tetapi itu sempat dipisahkan (tersisa peluru tajam). Jadi memang ada niat (membunuh korban)," ucap dia.
Hal itu pun sejalan dengan temuan dua selongsong peluru di TKP penembakan. Bahkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
"Jadi dari hasil autopsi dan olah TKP, ada dua peluru tajam, mengenai paru-paru korban," katanya.
Karena itu, dia memastikan penetapan MN sebagai tersangka telah memenuhi unsur pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Reaksi Keras Kapolda NTB Usai Geger Polisi Tembak Polisi Di Lombok Timur
"Yang jelas unsur pidananya tetap Pasal 340 KUHP," kata dia. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Reaksi Keras Kapolda NTB Usai Geger Polisi Tembak Polisi Di Lombok Timur
-
Polisi Tembak Mati Rekan Seprofesi, Kapolda NTB Ancam Pecat dan Pidanakan Bripka MN
-
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Lombok Timur, Diduga Motif Asmara
-
Usut Motif Polisi Tembak Polisi, Polres Lombok Timur Sita HP Bripka MN dan Istri
-
Dor! Briptu Khairul Tewas Ditembak Rekannya Sesama Polisi di Rumah
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan