Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Kebijakan ini dianggapnya sangat membantu menurunkan angka penularan Covid-19 di ibu kota.
Riza menuturkan, nantinya berbagai klinik, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya di ibu kota akan melakukan penurunan harga PCR ini.
"Harga PCR turun ini sangat membantu mempercepat penurunan penyebaran Covid-19," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Menurut Riza, dengan turunnya harga PCR, maka akan meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan tes PCR. Dengan demikian, maka jumlah orang yang melakukan pengetesan akan bertambah.
"Sehingga semakin banyak orang, semakin mudah bisa melakukan tes PCR sebanyak mungkin dan sesering mungkin," jelasnya.
Akhirnya, orang yang tertular atau mengidap Covid-19 bisa dengan cepat terdeteksi. Tindakan dini bisa langsung diambil sebelum menularkan orang lain.
"Jadi, memang di masa seperti sekarang ini penting kita menurunkan semua harga-harga. Apalagi di masa pandemi ini, terlebih masalah PCR, karena semuanya sebentar-sebentar kita PCR," pungkasnya.
Harga PCR Turun
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menurunkan batasan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp275 ribu per orang untuk Jawa dan Bali.
Baca Juga: Singapura Selidiki 'Lonjakan Tidak Biasa' Infeksi Baru Covid-19
Sementara untuk luar Jawa dan Bali, harga tarif tes swab PCR sebesar Rp 300 ribu per orang.
Pengumuman penurunan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube resminya, Rabu (27/10/2021) sore.
"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir dikutip dari Antara.
Ia menungkapkan bahwa hasil tes PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.
Abdul mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.
Menurut Abdul, revisi terhadap harga tes PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo tentang penurunan harga tes PCR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?