Suara.com - Seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengancam Jurnalis Suara.com dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat diminta konfirmasi soal dugaan jual beli perkara.
Menanggapi soal itu, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Anita Wahid menilai hal tersebut menunjukkan, jika demokrasi liberalisme di Indonesia perlahan berubah ke arah demokrasi iliberalisme.
Anita mengatakan, demokrasi liberalisme yang berjalan di Indonesia mengakui dan memproteksi hak individual seperti hak kebebasan berekspresi, hak untuk hidup, hingga hak untuk menjalankan ibadah.
Namun, ia menganggap kalau saat ini malah hak-hak warga negara itu malah digerogoti.
"Di mana seakan-akan ada demokrasi ada pemilu, tapi dia sebenarnya hak warga negara dipasung, direpresi," kata Anita saat ditemui di Goodrich Suites, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Apalagi kata Anita, perampasan hak tersebut dilakukan oleh seorang jaksa yang menjadi bagian penegak hukum.
"Kalau ini ke luarnya dari jaksa itu mengerikan," ucapnya.
Jaksa sebagai bagian dari penegak hukum, tetapi tidak paham dengan penggunaan UU ITE maka akan menjauhkan harapan masyarakat.
"Kalau kayak gitu kan akhirnya jadi hukum dipergunakan untuk tindakan sewenang-wenang kepada umum ini yang enggak boleh," tuturnya.
Baca Juga: Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya
Daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas, bertambah panjang. Kali ini, Jurnalis Suara.com, Ahmad Amri mendapat kekerasan verbal berupa intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejati Lampung pada Jumat (22/10/2021) pagi.
Intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.
Namun, jurnalis Suara.com Ahmad Amri malah diintimidasi oleh oknum jaksa Kejati Lampung inisial A.
Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancarai didapat bahwa Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa inisial A.
Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu.
Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan