Suara.com - Otoritas Arab Saudi telah membebaskan Ali al-Nimr, yang merupakan keponakan dari ulama Syiah terkemuka Syekh Nimr al-Nimr, dari hukuman mati terkait kasus unjuk rasa yang dia ikuti ketika masih remaja.
Kasus hukum yang menimpa Ali al-Nimr sempat memicu kecaman dunia internasional.
Ali al-Nimr baru berusia 17 tahun ketika dia ditangkap pada 2012, dalam sebuah unjuk rasa anti-pemerintah yang diinisiasi kelompok minoritas Muslim Syiah.
Pada 2014, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Ali al-Nimr, berupa pemenggalan diikuti dengan menampilkan tubuhnya di hadapan publik.
Baca juga:
- Arab Saudi hapus hukuman mati bagi narapidana di bawah umur, jumlah eksekusi capai 'rekor tertinggi'
- Aktivis 'penganjur perempuan boleh mengemudi di Arab Saudi' dibebaskan dari penjara
- Persoalan hak asasi manusia Arab Saudi dapat sorotan baru di era Presiden Biden
Al-Nimr kemudian mendapatkan keringanan hukuman pada Februari lalu, setelah Kerajaan Saudi membatalkan hukuman mati untuk sejumlah kasus pidana yang dilakukan oleh anak-anak.
Arab Saudi merupakan negara yang paling banyak melakukan eksekusi hukuman mati di dunia. Setidaknya 40 orang telah dieksekusi mati sepanjang Januari-Juli 2021, lebih banyak dibandingkan jumlah eksekusi mati sepanjang tahun lalu ketika Saudi menjabat presidensi G20.
https://twitter.com/sebusher/status/1453418821964996608
Paman dari Ali al-Nimr, Syekh Nimr al-Nimr, telah dieksekusi oleh otoritas Saudi pada 2016 atas kasus terorisme.
Baca Juga: AS Setujui Penjualan 280 Rudal Senilai Rp 9,3 Triliun Ke Arab Saudi
Syekh Nimr al-Nimr merupakan sosok yang vokal mendukung aksi protes 'Arab Spring' yang merebak di provinsi-provinsi timur Saudi pada 2011. Aksi protes tersebut dimpimpin oleh kelompok Syiah lokal, yang telah lama merasa dipinggirkan oleh monarki Sunni Arab Saudi.
Ali al-Nimr sendiri ditangkap dalam salah satu unjuk rasa pada Februari 2012. Pengadilan terorisme kemudian menyatakan ia bersalah karena "melanggar kesetiaan terhadap penguasa", "berulang kali menyanyikan nyanyian melawan negara", serta menyerang polisi dengan bom molotov dan batu.
Dia membantah tuduhan itu dan mengatakan kepada pengadilan bahwa polisi memaksanya memberi pengakuan palsu melalui penyiksaan.
Empat bulan kemudian, pengadilan yang sama menjatuhkan hukuman mati kepada dua aktivis muda Syiah lainnya dengan tuduhan dan aksi protes yang sama, namun dalam kasus terpisah.
Kedua aktivis muda itu ialah Abdullah al-Zaher dan Dawood al-Marhoun, yang masing-masing masih berusia 15 dan 17 tahun saat ditahan. Keduanya juga bersaksi bahwa mereka dipukuli hingga mereka mau menandatangani pengakuan palsu.
Ketiganya masih divonis hukuman mati hingga awal tahun ini, meskipun ada permohonan grasi dari keluarga dan organisasi hak asasi manusia. Hukuman mereka akhirnya diringankan menjadi 10 tahun penjara setelah ada pengumuman dari Komisi Hak Asasi Manusia Saudi.
Komisi tersebut mengutip Undang-Undang Tahun 2018 yang melarang hukuman mati terhadap anak dalam beberapa kasus, serta Dekrit Kerajaan 2020 - yang tidak dipublikasikan - yang memungkinkan UU tersebut diberlakukan secara surut.
Meski Ali al-Nimr telah dibebaskan dari penjara pada Rabu (27/10), Badan Amal Anti-hukuman Mati Reprieve mengatakan Abdullah al-Zaher dan Dawood al-Marhoun masih berada di balik jeruji besi.
Direktur dari badan amal tersebut, Maya Foa menyebut pembebasan Ali al-Nimr sebagai "tanda-tanda kemajuan yang nyata", namun mengingatkan bahwa vonis hukuman mati terhadap kejahatan di masa kanak-kanak masih terjadi di Saudi.
Pada Juni lalu, seorang pria bernama Mustafa al-Darwish dieksekusi mati atas kasus protes yang dia lakukan ketika masih anak-anak, di saat ada moratorium terhadap sebagian hukuman mati. Dia masih berusia 17 tahun ketika ditangkap pada 2015, dan mengatakan bahwa dia disiksa agar membuat pengakuan palsu.
Abdullah al-Howaiti, 19 tahun, juga masih berada dalam vonis hukuman mati karena merampok sebuah toko perhiasan dan menembak mati petugas polisi ketika dia masih berusia 14 tahun.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati
-
Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta