Suara.com - Otoritas Arab Saudi telah membebaskan Ali al-Nimr, yang merupakan keponakan dari ulama Syiah terkemuka Syekh Nimr al-Nimr, dari hukuman mati terkait kasus unjuk rasa yang dia ikuti ketika masih remaja.
Kasus hukum yang menimpa Ali al-Nimr sempat memicu kecaman dunia internasional.
Ali al-Nimr baru berusia 17 tahun ketika dia ditangkap pada 2012, dalam sebuah unjuk rasa anti-pemerintah yang diinisiasi kelompok minoritas Muslim Syiah.
Pada 2014, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Ali al-Nimr, berupa pemenggalan diikuti dengan menampilkan tubuhnya di hadapan publik.
Baca juga:
- Arab Saudi hapus hukuman mati bagi narapidana di bawah umur, jumlah eksekusi capai 'rekor tertinggi'
- Aktivis 'penganjur perempuan boleh mengemudi di Arab Saudi' dibebaskan dari penjara
- Persoalan hak asasi manusia Arab Saudi dapat sorotan baru di era Presiden Biden
Al-Nimr kemudian mendapatkan keringanan hukuman pada Februari lalu, setelah Kerajaan Saudi membatalkan hukuman mati untuk sejumlah kasus pidana yang dilakukan oleh anak-anak.
Arab Saudi merupakan negara yang paling banyak melakukan eksekusi hukuman mati di dunia. Setidaknya 40 orang telah dieksekusi mati sepanjang Januari-Juli 2021, lebih banyak dibandingkan jumlah eksekusi mati sepanjang tahun lalu ketika Saudi menjabat presidensi G20.
https://twitter.com/sebusher/status/1453418821964996608
Paman dari Ali al-Nimr, Syekh Nimr al-Nimr, telah dieksekusi oleh otoritas Saudi pada 2016 atas kasus terorisme.
Baca Juga: AS Setujui Penjualan 280 Rudal Senilai Rp 9,3 Triliun Ke Arab Saudi
Syekh Nimr al-Nimr merupakan sosok yang vokal mendukung aksi protes 'Arab Spring' yang merebak di provinsi-provinsi timur Saudi pada 2011. Aksi protes tersebut dimpimpin oleh kelompok Syiah lokal, yang telah lama merasa dipinggirkan oleh monarki Sunni Arab Saudi.
Ali al-Nimr sendiri ditangkap dalam salah satu unjuk rasa pada Februari 2012. Pengadilan terorisme kemudian menyatakan ia bersalah karena "melanggar kesetiaan terhadap penguasa", "berulang kali menyanyikan nyanyian melawan negara", serta menyerang polisi dengan bom molotov dan batu.
Dia membantah tuduhan itu dan mengatakan kepada pengadilan bahwa polisi memaksanya memberi pengakuan palsu melalui penyiksaan.
Empat bulan kemudian, pengadilan yang sama menjatuhkan hukuman mati kepada dua aktivis muda Syiah lainnya dengan tuduhan dan aksi protes yang sama, namun dalam kasus terpisah.
Kedua aktivis muda itu ialah Abdullah al-Zaher dan Dawood al-Marhoun, yang masing-masing masih berusia 15 dan 17 tahun saat ditahan. Keduanya juga bersaksi bahwa mereka dipukuli hingga mereka mau menandatangani pengakuan palsu.
Ketiganya masih divonis hukuman mati hingga awal tahun ini, meskipun ada permohonan grasi dari keluarga dan organisasi hak asasi manusia. Hukuman mereka akhirnya diringankan menjadi 10 tahun penjara setelah ada pengumuman dari Komisi Hak Asasi Manusia Saudi.
Komisi tersebut mengutip Undang-Undang Tahun 2018 yang melarang hukuman mati terhadap anak dalam beberapa kasus, serta Dekrit Kerajaan 2020 - yang tidak dipublikasikan - yang memungkinkan UU tersebut diberlakukan secara surut.
Meski Ali al-Nimr telah dibebaskan dari penjara pada Rabu (27/10), Badan Amal Anti-hukuman Mati Reprieve mengatakan Abdullah al-Zaher dan Dawood al-Marhoun masih berada di balik jeruji besi.
Direktur dari badan amal tersebut, Maya Foa menyebut pembebasan Ali al-Nimr sebagai "tanda-tanda kemajuan yang nyata", namun mengingatkan bahwa vonis hukuman mati terhadap kejahatan di masa kanak-kanak masih terjadi di Saudi.
Pada Juni lalu, seorang pria bernama Mustafa al-Darwish dieksekusi mati atas kasus protes yang dia lakukan ketika masih anak-anak, di saat ada moratorium terhadap sebagian hukuman mati. Dia masih berusia 17 tahun ketika ditangkap pada 2015, dan mengatakan bahwa dia disiksa agar membuat pengakuan palsu.
Abdullah al-Howaiti, 19 tahun, juga masih berada dalam vonis hukuman mati karena merampok sebuah toko perhiasan dan menembak mati petugas polisi ketika dia masih berusia 14 tahun.
Berita Terkait
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
-
Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
-
96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga
-
DPR RI Terima Dubes Thailand, Bahas Dampak Perang hingga Nasib Myanmar yang Di-blacklist ASEAN
-
WNA Jepang Diduga Eksploitasi Anak di Blok M, DPR: Seret Pelaku, Jangan Kasih Ampun
-
Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat