Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti kasus korupsi izin kebun sawit yang telah menjerat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Andi Putra sebagai tersangka.
Penyidik antirasuah terus menguak adanya dugaan penerimaan uang kepada Andi Putra serta sejumlah pihak terkait izin kebun sawit. Hal itu dilakukan dengan mendalami sejumlah keterangan saksi.
Para saksi itu di antaranya yakni, Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Rizal A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); dan Abdul Gani (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).
Kemudian, Andri A alias Andre Kare (Swasta); Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan); Sutilwan (Mantan Kepala Kantah Kab. Kampar); dan Ahmad Yuzar (Asisten I Kampar).
"Tim Penyidik terus melakukan pendalaman terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP (Andi Putra)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Selain itu, kata Ali, penyidik antirasuah juga menerima sejumlah uang dari para pihak terperika KPK diduga pengembalian uang terkait dengan izin kebun sawit tersebut.
"Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," imbuhnya
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut Bupati Andi Putra dan pihak swasta Sudarso ditetapkan tersangka dalam korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Menurut Lili, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Baca Juga: Korupsi Izin Kebun Sawit, Diduga Ada Intervensi Bupati Hingga Peran BPN Di Kuansing
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Dimana, seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ucap Lili.
Kemudian, Sudarso dan Andi Putra melakukan pertemuan. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU. Seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (Sudarso) terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," katanya.
Kata Lili, uang yang diterima oleh Andi Putra dari Sudarso diserahkan secara bertahap. Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," kata Lili.
Berita Terkait
-
Pejabat BUMD Diimbau Sampaikan Laporan Harta Kekayaan
-
KPK Selidiki Formula E, Kenneth PDIP: Makin Menguatkan Ada Indikasi Korupsi
-
Eks Pegawai Ungkap Ketua KPK Firli Bahuri Minta Fasilitas Mewah
-
KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI: Sejalan dengan Interpelasi Kami
-
Dugaan Korupsi Formula E, Pengamat: Anies Baswedan Jangan Menghindar
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Bongkar Ladang Ilegal di Hutan, TNI Temukan 740 Pohon Ganja di Pegunungan Bintang Papua
-
Pramono Anung Pastikan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Terbit Bulan Depan
-
Misteri Saluran Air Sawah Besar: Proyek Gali Gorong-gorong Temukan Kuburan China Kuno Era 1960
-
Geger Ijazah Jokowi: ANRI Tak Simpan Salinan Primer, Gugatan di KIP Ungkap Fakta Baru Mengejutkan
-
Siang Ini Prabowo Terima Kunjungan Presiden Afrika Selatan Ramaphosa, Malam Hari Gelar Jamuan Makan
-
Nekat Beraksi di Siang Bolong, Begini Tampang Maling HP di Jaktim: Berpeci dan Jaket Ojol
-
Panggil Para Komisioner KPU, Komisi II DPR Bakal Pertanyakan Penggunaan Jet Pribadi Rp90 Miliar
-
PLN dan KAI Tandatangani Nota Kesepahaman Rencana Kerja, Siap Elektrifikasi Jalur Kereta Indonesia
-
KPK Beberkan Biang Kerok Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berlarut-larut, Ternyata Ini Alasannya
-
Gurita Korupsi Pertamina: KPK Ungkap Kaitan Eks Direktur dengan Riza Chalid di Kasus Suap Katalis