Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti kasus korupsi izin kebun sawit yang telah menjerat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Andi Putra sebagai tersangka.
Penyidik antirasuah terus menguak adanya dugaan penerimaan uang kepada Andi Putra serta sejumlah pihak terkait izin kebun sawit. Hal itu dilakukan dengan mendalami sejumlah keterangan saksi.
Para saksi itu di antaranya yakni, Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Rizal A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); dan Abdul Gani (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).
Kemudian, Andri A alias Andre Kare (Swasta); Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan); Sutilwan (Mantan Kepala Kantah Kab. Kampar); dan Ahmad Yuzar (Asisten I Kampar).
"Tim Penyidik terus melakukan pendalaman terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP (Andi Putra)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Selain itu, kata Ali, penyidik antirasuah juga menerima sejumlah uang dari para pihak terperika KPK diduga pengembalian uang terkait dengan izin kebun sawit tersebut.
"Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," imbuhnya
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut Bupati Andi Putra dan pihak swasta Sudarso ditetapkan tersangka dalam korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Menurut Lili, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Baca Juga: Korupsi Izin Kebun Sawit, Diduga Ada Intervensi Bupati Hingga Peran BPN Di Kuansing
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Dimana, seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ucap Lili.
Kemudian, Sudarso dan Andi Putra melakukan pertemuan. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU. Seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (Sudarso) terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," katanya.
Kata Lili, uang yang diterima oleh Andi Putra dari Sudarso diserahkan secara bertahap. Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," kata Lili.
Berita Terkait
-
Pejabat BUMD Diimbau Sampaikan Laporan Harta Kekayaan
-
KPK Selidiki Formula E, Kenneth PDIP: Makin Menguatkan Ada Indikasi Korupsi
-
Eks Pegawai Ungkap Ketua KPK Firli Bahuri Minta Fasilitas Mewah
-
KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI: Sejalan dengan Interpelasi Kami
-
Dugaan Korupsi Formula E, Pengamat: Anies Baswedan Jangan Menghindar
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring