Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim mendapatkan banyak kritikan karena Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Padahal menurutnya, aturan tersebut menjadi pegangan bagi korban kekerasan seksual di kampus yang selama ini tidak bisa berpegangan pada hukum lainnya.
Nadiem melihat sudah ada beberapa undang-undang yang mengatur soal kekerasan seksual, tetapi tidak ada yang spesifik ditujukan bagi lingkungan perguruan tinggi. Misal saja Undang-Undang Perlindungan Anak yang ditujukan bagi anak di bawah usia 18 tahun.
Kemudian ada juga undang-undang yang mengatur soal kekerasan dalam rumah tangga. Legislasi itu memang ditujukan untuk kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga.
Ada juga undang-undang yang mengatur tindak pidana perdagangan orang namun ditujukan bagi sindikat perdagangan manusia.
"Jadi kita ada kekosongan ini di usia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjerat dalam sindikat perdagangan manusia, dan kampus ini masuk di dalam kotak ini," kata Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara virtual, Jumat (12/11/2021).
Nadiem juga melihat terdapat sejumlah keterbatasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual apabila menggunakan KUHP. Karena di dalam aturan tersebut, tidak ada pemberian fasilitas khusus kepada korban. Pun dengan kekerasan seksual berbasis online tidak tertuang dalam KUHP.
Padahal menurutnya, civitas akademika dan tenaga pendidikan termasuk yang menjadi pengguna perangkat digital secara aktif. Nadiem juga menyebut kalau dampak psikologis yang dialami korban kekerasan seksual secara digital juga sama dengan korban kekerasan seksual secara langsung.
"Jadi ini harus kita masukkan dan konsiderasi bahwa sekarang dengan dunia teknologi, bentuk-bentuk kekerasan seksual yang veribal non fisik dan secara digital itu juga harus ditangani segera," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan setidaknya terdapat 4 tujuan besar di balik penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual tersebut. Tujuan yang paling utama ialah untuk memberikan fasilitas pendidikan yang aman.
Baca Juga: Sebut Kasus Kekerasan Perempuan Capai 90 Persen, Nadiem: Laki-laki juga jadi Korban
Kedua memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas.
"Saat ini belum ada kerangka hukum yang di mana banyak kali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, Tapi mereka kadang-kadang tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas," ungkapnya.
Tujuan ketiga ialah memberikan edukasi soal isu kekerasan seksual dan keempat yakni menjadi sarana kolaborasi antara kementerian, kampus-kampus, untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.
"Sasarannya siapa? Semua Permen PPKS ini adalah ruang lingkupnya adalah siapapun, walaupun itu pelaku ataupun korban ya, kalau salah satu dari mereka itu ada di dalam lingkungan kampus, Permen PPKS ini berlaku."
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Kasus Kekerasan Perempuan Capai 90 Persen, Nadiem: Laki-laki juga jadi Korban
-
Permen Anti Kekerasan Seksual di Kampus Jadi Polemik, Nadiem Ungkit Nasib 3 Anaknya
-
Trauma Seumur Hidup, Nadiem Cerita Mahasiswi Dicium Dosen Pembimbing: Saya Cinta Kamu
-
Nadiem Makarim: Permendikbud 30 Tahun 2021 Menjadi Jawaban dari Kegelisahan Banyak Pihak
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba