Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan kalau pihaknya memiliki 4 tujuan besar dalam penerbitan kritikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Tujuan Nadiem menerbitkan aturan itu yakni untuk melindungi civitas akademika dari tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Nadiem mengatakan bahwa tujuan pertama ialah untuk memenuhi hak setiap warga negara atas pendidikan tinggi yang aman. Kemudian tujuan kedua ialah memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas apabila di kampusnya terjadi kekerasan seksual.
"Saat ini belum ada kerangka hukum yang di mana banyak kali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, Tapi mereka kadang-kadang tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas," kata Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara virtual, Jumat (12/11/2021).
Selanjutnya, tujuan ketiga ialah Nadiem ingin mengedukasi terkait isu kekerasan seksual. Melalui Permendikbud 30/2021, definisi kekerasan seksual bakal dijelaskan sehingga khalayak tahu mana korban atau mana yang tengah menyudutkan korban.
Bukan hanya itu, aturan tersebut juga menjelaskan bagaimana definisi kekerasan seksual yang non fisik.
"Jadi kita ingin yang abu-abu kita jadikan hitam putih, jelas apa yang kita maksud," ujarnya.
Sementara tujuan keempat ialah bagaimana menciptakan kolaborasi antara kementerian serta kampus untuk menciptakan budaya akademik nan sehat sesuai dengan akhlak mulia.
Nadiem menuturkan bahwa Permendikbud 30/2021 itu menyasar kepada siapapun yang berada di ruang lingkup perguruan tinggi.
"Jadinya ini bukan hanya dosen ke mahasiswa, tapi mahasiswa ke mahasiswa, dosen ke mahasiswa dosen ke tenaga pendidikan, dosen ke dosen. Bahkan lintas perguruan tinggi pun ini ada," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kesaksian Didik Suhardi: Dicopot Nadiem Makarim dari Sekjen Tanpa Catatan Kesalahan
-
Eks Kapusdatin Ungkap Gaji Tenaga Ahli Era Nadiem Capai Ratusan Juta dari APBN
-
Daftar Menu Sahur Mewah Masjid Kampus UGM Mulai 28 Februari hingga 10 Hari Terakhir Ramadan 2026
-
Apa Menu Buka Puasa di Masjid UGM Hari Ini 26 Februari 2026? Begini Cara Ngambilnya
-
Mantan Bos GoTo Bongkar Asal-Usul Dana Rp809 M di Sidang Chromebook: Hasil 32 Juta Lembar Saham Baru
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Bahlil Kenang Try Sutrisno sebagai Tokoh Elit Golkar: Tegas dan Utamakan Kepentingan Bangsa
-
Tentara AS Tewas, Trump Bersumpah Hancurkan Iran dengan Lebih Brutal
-
Kapolri Minta Densus 88 Pertahankan Zero Terrorist Attack Saat Lebaran
-
Bukan Malam, Ini 3 Jam Paling Rawan Kecelakaan Saat Arus Mudik Lebaran
-
Sejumlah Pesawat Tempur AS Jatuh di Kuwait
-
Kisah Memilukan Zahra, Cucu Ali Khamenei Berusia 14 Bulan Ikut Tewas dalam Serangan Udara
-
Kapolres Sukabumi di DPR: Ibu Tiri Sempat Tak Mengaku Aniaya Nizam Syafei
-
Iran Tegaskan Tak Akan Bernegosiasi dengan AS
-
Polri Petakan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 dalam 2 Gelombang, Ini Detailnya
-
Kesaksian Didik Suhardi: Dicopot Nadiem Makarim dari Sekjen Tanpa Catatan Kesalahan