Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan kalau pihaknya memiliki 4 tujuan besar dalam penerbitan kritikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Tujuan Nadiem menerbitkan aturan itu yakni untuk melindungi civitas akademika dari tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Nadiem mengatakan bahwa tujuan pertama ialah untuk memenuhi hak setiap warga negara atas pendidikan tinggi yang aman. Kemudian tujuan kedua ialah memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas apabila di kampusnya terjadi kekerasan seksual.
"Saat ini belum ada kerangka hukum yang di mana banyak kali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, Tapi mereka kadang-kadang tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas," kata Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara virtual, Jumat (12/11/2021).
Selanjutnya, tujuan ketiga ialah Nadiem ingin mengedukasi terkait isu kekerasan seksual. Melalui Permendikbud 30/2021, definisi kekerasan seksual bakal dijelaskan sehingga khalayak tahu mana korban atau mana yang tengah menyudutkan korban.
Bukan hanya itu, aturan tersebut juga menjelaskan bagaimana definisi kekerasan seksual yang non fisik.
"Jadi kita ingin yang abu-abu kita jadikan hitam putih, jelas apa yang kita maksud," ujarnya.
Sementara tujuan keempat ialah bagaimana menciptakan kolaborasi antara kementerian serta kampus untuk menciptakan budaya akademik nan sehat sesuai dengan akhlak mulia.
Nadiem menuturkan bahwa Permendikbud 30/2021 itu menyasar kepada siapapun yang berada di ruang lingkup perguruan tinggi.
"Jadinya ini bukan hanya dosen ke mahasiswa, tapi mahasiswa ke mahasiswa, dosen ke mahasiswa dosen ke tenaga pendidikan, dosen ke dosen. Bahkan lintas perguruan tinggi pun ini ada," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
-
Nadiem Ditarik Paksa: Mengapa Negara Begitu Takut Terdakwa Bicara?
-
Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar