Suara.com - Migrant Care mencatat, selama pandemi Covid-19 sebanyak 5.000 pekerja migran Indonesia (PMI) masih dipenjara tanpa alasan di Malaysia. Padahal masa tahanan mereka telah habis.
Mereka mendapatkan perlakuan buruk. Diintimidasi, dicaci maki, disiksa hingga dilecehkan oleh para petugas. Tak sedikit dari mereka mengalami trauma hingga depresi berat dalam masa penahanan. Mereka berharap pemerintah Indonesia dapat memberikan perlindungan dan rasa keadilan.
SITI dan Anton—bukan nama sebenarnya-- langsung menyantap sarapan usai tiba di tempat kerja mereka sekitar pukul 10 waktu setempat, 7 Juli 2020. Pasangan suami istri atau pasutri ini bekerja di sebuah restoran kawasan Kuala Lumpur, Malaysia. Di tengah menyuap makanan, lima Polisi Diraja Malaysia atau PDRM menyeruak masuk ke dalam restoran seraya menghampiri para pekerja.
Siti dan Anton (31) yang saat itu duduk di belakang restoran terhenyak. Polisi meminta semua pekerja untuk berkumpul dan menyerahkan dokumen izin kerja serta paspor. Siti menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh kepolisian. Menyadari izin kerja Siti dan Anton sudah berakhir sejak Maret 2020, petugas menginterogasi mereka di tempat. Setelah itu, mereka dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil tahanan dalam keadaan tangan diborgol. “Saat ditangkap saya kepikiran anak,” kata Siti kepada Suara.com, Jumat, 22 Oktober 2021.
Saat berada di mobil Polisi, Siti mengaku diminta uang 1.500 RM (Ringgit Malaysia) setara dengan Rp 5 juta sebagai jaminan ia tak akan ditahan. Saat itu ia hanya membawa 1.000 RM atau kisaran Rp 3, 5 juta. Semua uang itu diserahkan kepada polisi.
Alasan mempunyai dua anak menguatkan Siti tak ditahan. “Polisi bilang bisa bebas (suami-istri) dengan jaminan 3.000 RM tapi harus masuk penjara 14 hari,” kata Siti mengingat peristiwa saat itu.
Pasutri ini hampir 12 tahun bekerja di negeri Jiran. Siti merupakan PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia berangkat ke Malaysia sejak 2006. Ia memutuskan kembali ke Indonesia pada 2008 karena masa izin kerjanya sudah berakhir.
Lantaran tak ingin lama menganggur, Siti memutuskan untuk berangkat lagi ke Malaysia dengan izin kerja sebagai juru masak. Sementara Anton merupakan PMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia berangkat ke Malaysia pada 2008. Keduanya memutuskan untuk menikah pada 2012 di Malaysia.
Baca Juga: 4 Cara Menurunkan Berat Badan, Terbukti Sehat dan Efektif
Pemberlakuan karantina nasional melalui Aturan Kontrol Pergerakan (MCO) oleh Pemerintah Malaysia sejak Maret 2020, penyebab Siti dan Anton sulit mengurus perpanjangan izin kerja. Layanan mengurus perpanjangan masa izin kerja untuk PMI ditutup.
Pikir Siti, pemerintah Malaysia akan memberikan keringanan bagi PMI yang belum memperpanjang izin kerjanya berupa tetap membolehkan PMI untuk bekerja. “Baru mati beberapa bulan saja langsung kena tangkap padahal paspor kami masih hidup,” ujar Siti.
Siti berujar, suaminya dicecar sejumlah pertanyaan seputar izin bekerja. Mereka mengaku dibentak karena dianggap pekerja yang tidak patuh pada kebijakan pemerintah Malaysia.
Selama proses pemeriksaan Anton tidak mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah Indonesia. Anton lantas dibawa ke penjara Hentian Kajang, Selangor sembari menunggu proses pengadilan. “Saat itu orang Indonesia hanya kami, tiga dari Myanmar,” ungkap Siti.
Tidak sampai dua pekan, semua berkas Anton dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke Mahkamah Kuala Lumpur. Dalam persidangan Anton divonis 40 hari penjara.
Setelah menjalani hukuman 40 hari, Anton tak langsung menghirup udara segar. Ia tetap ditahan. Siti yang mendengar itu mengaku linglung sebab putusan mahkamah tidak dipatuhi pihak Imigrasi. “Sepatutnya kan dia lepas dari masa tahanan itu 13 Agustus 2020,” kata Siti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego
-
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
-
Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!
-
Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!
-
Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel