Suara.com - Kekerasan di lingkungan kerja diduga terjadi di sebuah pusat pelatihan hewan peliharaan di Kemang, Jakarta Selatan. Sang atasan yang merupakan seorang pria berusia sekitar 40 tahun tega menendang perut karyawatinya. Bahkan diduga karyawan yang menjadi korban lebih dari satu orang.
Kasus ini pun terungkap saat korban, Tina (bukan nama sebenarnya) didampingi rekannya Iren melapor ke Polsek Kebayoran Baru (Taman Puring), Jakarta Selatan. Namun laporan itu tidak diterima polisi dengan dalih terduga pelaku merupakan orang kaya dan berpotensi melapor balik korban dengan Undang-Undang ITE.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Santoso turut memberikan komentarnya. Ia menjelaskan, tugas Polri adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.
Santoso mengatakan, setiap laporan masyarakat tanpa melihat latar belakang SARA dan status sosial Polri disebutnya wajib menerima.
"Tiap laporan (LP) masyarakat tanpa melihat latar belakang SARA dan status sosial Polri wajib menerima dan ada proses berikutnya apakah LP tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak sesuai dengan SOP di Polri," ungkapnya.
Santoso menilai, dalam UUD 1945 telah memberi jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga negara persamaan kedudukannya dalam hukum. Menurutnya, hal tersebut tak boleh dilanggar.
"Itu tidak boleh dilanggar oleh siapapun apalagi oleh oknum anggota Polri yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Santoso memprediksi jika oknum polisi yang menolak laporan karyawati tersebut didengar oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka menurutnya bukan tidak mungkin akan ditegur.
"Atas tindakan oknum Polri tersebut saya yakin Kapolri Listio Sigit akan menindak tegas anggota yang bertugas tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta ketentuan yang ada di Polri. Siapapun tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," tandasnya.
Baca Juga: ICMI Desak Peraturan Menteri Pendidikan Tentang Kekerasan Seksual Dicabut
Laporan Ditolak
Sebelumnya, Tina didampingi Iren melapor ke Polsek Metro Kebayoran Baru pada hari itu juga. Saat tiba mereka disambut tiga orang anggota polisi.
“Tiga orang polisi ini itu dari awal tidak respect lah apalagi ketika kami menyebutkan tempat tinggal bosnya ini yang orang kaya itu,” kata Iren saat dihubungi Suara.com, Selasa.
Kepada Iren dan Tina, salah satu anggota polisi lantas berkata, jika laporan mereka bisa berpotensi dilaporkan balik dengan menggunakan pasal UU ITE.
“Orang kaya kan bisa seenaknya bisa melapor balik terus abis itu mbak mau diancam UU ITE dilaporkan balik,” kata Iren menirukan pernyataan polisi. Bahkan saat menyampaikan hal itu, anggota polisi tersebut seolah tidak menghargai Tina sebagai korban.
“Mereka itu ngomongnya sambil enggak respect sambil ngetawain terus mereka bilang, ‘makanya jangan kerja berdua doang dalem ruangan.’ Jadi kami direndahkan, kebetulan teman saya ini perempuan kan,” ungkap Iren.
Mendapat hal itu dan sikap kepolisian yang tidak berorientasi kepada korban, Tina, kata Iren merasa takut. Apalagi ancaman pidana yang berpotensi dapat menjeratnya.
Salah satu anggota polisi juga sempat berkata dengan kalimat, “Sampean jangan bilang ke masyarakat kita menolak laporan sampean ya. Sampean sendiri enggak bisa terima risiko dilaporkan balik pencemaran nama baik. Kita hanya menyampaikan aja. Sampean sendiri yang memutuskan ndak jadi melapor," katanya menirukan ucapan petugas.
Akhirnya, alih-alih mendapatkan perlindungan dari kepolisian Tina pulang dengan tangan kosong, sambil menahan rasa sakit tendangan bosnya yang masih terasa.
Terpisah, Kapolsek Metro Kabayoran Baru, AKBP Febri Isman Jaya ketika dikonfirmasi, mengatakan sedang mengonfirmasi hal itu kepada jajarannya.
“Ini lagi kami kumpulin yang piket. Mohon waktu ya, biar kami cek ini kejadian kapan,” kata Febri.
Berita Terkait
-
Pemuda Pelaku Pencabulan 14 Anak Pertontonkan Video Porno Kepada Para Korban
-
ICMI Desak Peraturan Menteri Pendidikan Tentang Kekerasan Seksual Dicabut
-
Baleg Lanjut Pembahasan, Masih Terdapat 8 Poin Perdebatan dalam Draf RUU TPKS
-
Soal Kasus Istri Marahi Suami Mabuk di Karawang, Peradi Minta Pengadilan Bebaskan Valencya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?