Suara.com - Polri berjanji akan memfasilitasi pihak keluarga untuk bertemu Ahmad Zain An-Najah, Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Anung Al Hamat. Mereka berdalih hingga kekinian ketiga tersangka kasus terorisme itu belum bisa ditemui karena masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Densus 88 Antiteror memiliki wewenang untuk memeriksa ketiga tersangka selama 14 hari setelah proses penangkapan.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan(Densus). Penyidik punya kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai undang-undang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Menurut Ramadhan, penyidik nantinya juga akan menjelaskan kepada pihak keluarga terkait teknis aturan tersebut. Namun, dia memastikan pihak keluarga akan difasilitasi untuk bertemu ketiga tersangka.
"Kemarin itu ingin bertemu tapi kami fasilitasi nanti tim Densus akan datang menjelaskan duduk persoalannya," katanya.
Khawatir Bernasib Seperti Siyono
Keluarga ketiga tersangka sempat mendatangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/11) kemarin. Mereka datang untuk memastikan kondisi ketiganya dalam keadaan baik sesuai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Ismar Syarifuddin menyebut pihak keluarga khawatir Zain, Ustaz Farid, dan Ustaz Anung akan bernasib seperti terduga teroris Siyono yang meninggal dunia usai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
"Kami harus terus mencari dan berusaha semaksimal mungkin karena saya mengkhawatirkan beliau sudah tidak ada, kan sudah banyak yang terjadi bagaimana Siyono," kata Ismar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Polri Sebut Ustaz Farid Okbah Bentuk Partai untuk Wadah Teroris JI, PDRI: Fitnah Keji
Ismar mengemukakan bahwa pihaknya tidak mendapat akses untuk memberikan pendampingan hukum terhadap ketiga tersangka. Padahal, kata dia, pendamping hukum itu merupakan hak daripada setiap tersangka.
"Padahal hak tersangka itu wajib. Nah, ini yang menjadi keprihatinan kami. Kalau bisa kami bisa bertemu dengan Kapolri atau minimal dengan Pak Kabareskrim yang membawahi tentang penyidikan. Apapun akan kami tempuh," katanya.
Bantah Kriminalisasi Ulama
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Zain, Ustaz Farid, dan Ustaz Anung pada Selasa (16/11/2021) pagi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan penangkapan terhadap Zain, Farid, dan Anung bukan bentuk kriminalisasi. Dia mengklaim telah memiliki barang bukti kuat sebelum melakukan penangkapan.
Selain merujuk pada barang bukti berupa dokumen, Rusdi mengemukakan penangkapan terhadap ketiganya juga merujuk hasil pemeriksaan 28 tersangka kasus terorisme yang telah ditangkap Densus 88 Antiteror.
Berita Terkait
-
Polri Sebut Ustaz Farid Okbah Bentuk Partai untuk Wadah Teroris JI, PDRI: Fitnah Keji
-
Gunakan Alamat Samaran, BNPT Sebut PDRI Hanya Strategi Kamuflase Kelompok JI
-
Kemendikbudristek Bantah Terduga Teroris Ahmad Zain An-Najah Pernah Jadi Dosen di UI
-
Ustaz Farid Sempat Bertemu Jokowi di Istana, BIN Disebut Kecolongan jika Terbukti Teroris
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS
-
Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?
-
Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut