Suara.com - Jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara dalam perkara tindak pidana Undang Undang ITE. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (23/11/2021) kemarin.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Asrul satu tahun penjara. Meski demikian, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melihat vonis tiga bulan majelis hakim kepada Asrul telah mencederai kemerdekaan pers.
"Namun Komite Keselamatan Jurnalis menilai putusan majelis ini telah mencederai kemerdekaan pers," kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung dalam siaran persnya hari ini, Rabu (24/11/2021).
KKJ menilai hukuman pidana tiga bulan penjara kepada Asrul, dikarenakan laporan jurnalistik yang telah dibuatnya.
Vonis itu, dalam pandangan KKJ, telah menciderai semangat insan pers yang bertugas mengabarkan informasi kepada publik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masih dalam keterangan KKJ, pada 4 Maret 2020, dalam perkara ini, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020. Penilaian itu menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik.
Bahkan, Ketua Dewan Pers M. Nuh memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada Maret 2021, Asrul didakwa telah memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.
Asrul yang menjabat sebagai editor di Berita.news memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi ZA Guntur. Namun, JPU menyatakan berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers.
Baca Juga: Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara, SAFEnet: Proses Pemidanaan Yang Keliru
Hal itu disebabkan karena perusahaan Berita.news, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers.
Perusahan tersebut baru terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers pada 21 November 2019. Sedangkan, naskah yang diunggah Asrul pada Berita.news sebelum tanggal itu.
Di sisi lain, Kuasa hukum Muhamad Asrul, Aziz Dumpa dari LBH Makassar kemarin memaparkan hakim mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak koreksi kepada media bersangkutan. Namun, hal itu dianggap tidak ditanggapi secara patut oleh Berita.news.
"Hakim menganggap sudah ada proses di Dewan Pers yang telah dijalani, maka kasus itu patut untuk diseret ke ranah pidana," papar Erick.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menganggap Berita.news tetap merupakan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers. KKJ berpandangan, verifikasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan Pers yang bersedia meratifikasi Peraturan Dewan Pers dan melaksanakannya.
"Yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Wartawan," ujar Erick.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Pastikan BLT Cair Utuh Rp300 Ribu, Tak Ada Potongan Sepeser Pun!
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
BNI dan Badan Bank Tanah Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Percepatan Pembangunan Nasional
-
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!
-
Gebrakan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren Langsung Tuai Pro Kontra
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
-
Komisaris Transjakarta Pilihannya Ikut Demo Trans7, Begini Respons Pramono
-
Amnesty Sebut RUU KKS Batasi Kebebasan Berekspresi: Indonesia Bisa Jatuh ke Level Berbahaya!
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!