Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikristek) belum berencana melanjutkan bantuan subsidi kuota belajar untuk tahun 2022.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Muhamad Hasan Chabibie mengatakan pemerintah terus mendorong pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas, sehingga kuota tidak lagi diperlukan.
"Kami belum ada perencanaan meneruskan kuota di 2022, karena memang nanti akan didorong proses belajar mengajar ini secara tatap muka," kata Hasan dalam jumpa pers, Jumat (26/11/2021).
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian. Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021, program subsidi kuota belajar hanya sampai tahun 2021.
"Sesuai dengan Persesjen ya kita selesai di pertengahan Desember masa aktifnya tahun 2021 ini, untuk 2022 belum ada perencanaan ke sana," tuturnya.
Diketahui, pemberian bantuan kuota data internet tahun 2021, telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.
Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Selama tahun 2020, Kemendikbudristek telah memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan pada September hingga Desember 2020 senilai Rp 7,2 triliun.
Tahun ini, pada September 2021, Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna dan pada Oktober 2021 disalurkan kepada 26,6 juta penerima.
Baca Juga: Kemendikbudristek: PJJ Akan Dilanjutkan di Masa Depan jadi Hybrid Learning
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek: PJJ Akan Dilanjutkan di Masa Depan jadi Hybrid Learning
-
Kemendikbudristek Klaim Permen PPKS Bikin Jera Predator Seks di Kampus
-
Kemendikbudristek Minta Seluruh Rektor Kampus Segera Bikin Aturan Turunan dari Permen PPKS
-
Dosen Terbukti Pelecehan Seksual Bisa Diberhentikan Tidak Hormat Dengan Permen PPKS
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia
-
Indonesia Siap Tambah Bahasa Portugis ke Kurikulum, Ini Alasan Strategisnya