Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terkait penanganan perkara korupsi di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) sebelumnya memang ditangani lembaga antirasuah.
Diketahui, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) kini telah menetapkan eks Direktur Utama PT. JIP, Ario Pramadhi sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di PT JIP pada 2017-2018.
"Benar, bahwa KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap perkara terkait," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Ali mengatakan, dalam proses penyelidikan KPK telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sekaligus, ditemukan ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Namun, kata Ali, setelah dilakukan gelar perkara di KPK disimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pihak penyelenggara negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Ini sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 UU KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur Penyelenggara Negara," ucap Ali.
Kata dia, agar perkara tersebut tetap berjalan, KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi dengan penegak hukum lain. Yakni dengan melimpahkan perkara itu ke Mabes Polri.
"Ini sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar-APH," katanya.
Ali mengharapkan sinergi aparat penegak hukum terkhusus penanganan korupsi bersama KPK tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara.
Baca Juga: Berikan Dokumen Tambahan Soal Formula E, Dirut Jakpro dan BW Datangi KPK
"Karena pemberantasan korupsi butuh upaya massive yang saling terintegrasi melalui pendekatan startegi pencegahan, pendidikan, dan penindakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono telah membenarkan penetapan tersangka terhadap Ario tersebut.
"Tersangka atas nama Ario Pramadhi," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Selain Ario, penyidik juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto sebagai tersangka. PT JIP diketahui ialah anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
"Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology)," jelas Rusdi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 15 handphone, tiga laptop, sertifikat tanah dan bangunan, tujuh CPU, rekening koran Bank Mandiri dan Bank DKI PT JIP.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing, KPK Dalami Catatan Keuangan PT AA
-
Anti Corruption Committee Minta KPK Banding Vonis Hakim ke Nurdin Abdullah
-
Tak Lapor KPK, Pacar hingga Mertua Pejabat Negara Dapat Hadiah Dianggap Terima Suap
-
Serahkan CD Metalllica ke KPK, Jokowi Disebut Contoh Pejabat Taat Laporkan Gratifikasi
-
KPK Cecar 2 Legislator Lampung Utara Soal Aliran Uang Adik Eks Bupati Agung Mangkunegara
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok