Suara.com - Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya angkat bicara terkait sikap Yayasan Az Zikra yang menolak menjadi lokasi acara Aksi Reuni 212. Terkait hal itu, Eka mengaku pihaknya tengah melakukan pembahasan.
"Saat ini sedang dibahas," kata Eka Jaya dalam pesan singkat, Rabu (1/12/2021).
Terkait keputusan soal lokasi acara Reuni 212 akan berlangsung di mana, Eka Jaya belum bisa memberikan jawaban. Menurut dia, keputusan ihwal gelaran acara akbar tersebut akan disampaikan hari ini.
"Insyaallah (hari ini)," sambungnya.
Yayasan Az Zikra Tolak Reuni 212
Diketahui, jika aksi Reuni dikabarkan telah dialihkan dari Jakarta ke Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor karena tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Yayasan Az Zikra telah memutuskan untuk menolak menjadi tempat acara reuni 212, yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/12/2021).
Melalui surat yang diterima Suarabogor.id, pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan, untuk tidak menggelar kegiatan eksternal di lingkungan yayasan.
Surat penolakan tersebut turut di tandatangani oleh ketua Yayasan Az Zikra H. Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly.
Baca Juga: Nekat Gelar Aksi Besok, Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
Bisa Dijerat Pasal Berlapis Jika Aksi di Jakarta
Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan aksi Reuni 212 yang akan digelar di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) besok. Bahkan polisi sudah menyiapkan pasal-pasal kepada pihak-pihak yang nekat menggelar aksi Reuni 212. Mereka bakal terancam dipidana.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Jelas peserta yang nekat menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Tak hanya itu, para peserta yang nekat juga akan dipidana dengan menggunakan Undang Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Berita Terkait
-
Nekat Gelar Aksi Besok, Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
-
Polda Metro Siapkan Pasal Berlapis, Ngotot Gelar Reuni 212 Bisa Dipidana
-
Yayasan Tolak Acara Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Ini Isi Suratnya
-
Ternyata Ini Rencana Terbaru Reuni 212: Pagi di Patung Kuda, Siang di Az Zikra
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%